Selama Lebaran Mobdin Dikandangkan di Kantor
Blitar, infobanua.co.id – Seperti tahun-tahun yang lalu, Walikota Blitar, Santoso, kembali mengeluarkan aturan bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Blitar, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk lebaran atau mudik.
Jika nekat menggunakan kendaraan dinas Pemkot Blitar untuk berlebaran atau mudik siap-siap kena sanksi.
Yang muaranya adalah melarang anak buahnya menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk Lebaran.
“Jadi intinya tidak boleh, dan sebelum Lebaran semua mobil dinas harus di kantor, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Walikota Blitar, Santoso, Selasa 18 April 2023.
Menurut Santoso, pihaknya sudah memerintahkan kepada sekretaris daerah (sekda) untuk meneruskan surat ke Organisasi Peringkat Daerah (OPD).
Larangan penggunaan mobil dinas untuk Lebaran tersebut terhitung mulai pemberlakuan cuti bersama atau Rabu 19 April 2023 hingga usai Lebaran.
Teknisnya nanti, mobil dinas akan dikandangkan di kantor OPD masing-masing.
Jika tidak ada lokasi parkir, disarankan untuk ditempatkan di kompleks kantor Walikota Blitar, jalan Merdeka, Kota Blitar.
Bagi yang nekat dan kedapatan menggunakan mobil dinas pihaknya sudah menyiapkan sanksi.
Sedang sanksi yang diberikan nanti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sanksinya tegas, yang pasti ada sanksi yang kedapatan melanggar,” pungkasnya. (Eko.B).