infobanua.co.id
Beranda Berita Mengurai Kecurangan Seleksi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022, di Duga Kolusi dan Pungli

Mengurai Kecurangan Seleksi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022, di Duga Kolusi dan Pungli

Seleksi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 menuai persoalan lantaran sarat dugaan kolusi dan Pungli sehingga banyak pihak yang dirugikan terkhusus guru honorer yang sudah bertugas lebih dari 3 tahun di sekolah jenjang SMP, SMA, SMK sederajat, bahkan diduga adanya pungutan liar agar calon guru PPPK dapat dimenangkan dalam seleksi ujar Ratama saragih Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran kepada Media, Jumat (28 / 04 / 2023).

Tak Sesuai Dengan Regulasi_

Pasal 14 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 terang benderang mengatur bahwasanya Panitia Seleksi Instansi Daerah wajib mengumumkan jenis jabatan yang lowong, Jumlah PPPK yang dibutuhkan, unit penempatan, dan Persyaratan Pelamaran.

Faktanya jauh berbanding terbalik, Panitia seleksi memang benar adanya mengumumkan jenis jabatan yang lowong di daerah nota bene sekolah yang membutuhkan Guru PPPK, namun ironisnya ketika pengumuman hasil seleksi Guru PPPK ada sekolah negeri yang di pengumuman formasi jabatan tak ada mengumumkan jabatan yang lowong, tetapi ada pemenang guru PPPK yang diterima pada jabatan yang dimaksud, inikan nyata terang benderang sudah tak sesuai lagi dengan aturan PermenPan RB yang dimaksud sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal 21 Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 bahwa Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud ayat (!) paling sedikit memuat ; nama jabatan, Jumlah Lowongan Jabatan, Unit Kerja Penempatan / Instansi yang membutuhkan, sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akedemik yang ditetapkan kementerian , geram Jejaring Ombudsman RI ini, tak ada jabatan lowong tapi ada pemenang guru pppk yang mengisi jabatan yang tak ada di umumkan.

Sama tapi tak serupa, dalam pengumuam panita seleksi ada jabatan yang lowong di satu sekolah A, namun dalam pengumuam pemenang guru pppk berbeda penempatan jabatan lowong yang dimaksud, alias guru pppk yang menang tersebut bukan di sekolah A, akan tetapi di sekolah B yang tak ada di dalam pengumuman formasi jabatan yang lowong padahal sudah jelas diatur dalam ayat (2) Pasal 22 Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 bahwa Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan , ini lah kecurangan yang terjadi faktanya sebut Responden BPK.RI ini, dampaknya merugikan guru honorer yang sudah lama bertahun-tahun mengajar di sekolah A tadi yang sesuai jabatan yang lowong.

Ada Dugaan Praktek Kolusi dan Pungli

Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 menyatakan bahwa Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi
Administrasi, Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti seleksi kompetensi.

Ini kan sudah jelas bahwa Panitia seleksi daerah sepatutnya sudah bisa menggugurkan pelamar yang tidak sesuai dengan formasi jabatan yang lowong, penempatan dan atau tujuan sekolah yang dilamar sesuai jabatan yang lowong sehingga tidak terjadi penyimpangan ketika pengumuman akhir pemenang seleksi guru pppk ujar pemilik sertifikat “Role Of The Ombudsman In Acces To Justice” ini.

Faktanya ada pemenang guru pppk yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan sebagaimana yang diuraikan diatas, inilah yang disebut mens rea nya dugaan perbuatan kolusi dan pungli sehingga memuluskan jalan oknum guru pppk untuk menjadi pemenang seleksi guru pppk.

Sistem Pengawasan karet

Aturan pengawasan pelaksanaan seleksi guru pppk sampai dengan selesai sebenarnya sudah diatur dalam pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, bahkan di ayat (4) dan ayat (5) terperinci diatur Tim audit teknologi dan Tim Pengaman teknologi, ini membuktikan ada instrumen pengawasan yang luar biasa ketatnya sampai teknologi yang digunakan dalam seleksi di audit dan diawasi.

Faktanya masih juga didapati pelanggaran bahkan perbuatan curang dari panitia seleksi guru pppk di daerah, artinya bahwa pengawasan tak sesuai dengan aturan tertulis alias Pengawasan Karet.

Dibeberapa kabupaten/kota tak jarang muncul ke permukaan lewat pemberitan media kasus Pungutan Liar dan kecurangan panitia daerah seleksi guru pppk, ini membuktikan betapa parahnya perbuatan melanggar hukum, penyalah gunaan wewenang, yang semestinya tak terjadi jika Regulasi, Instrumen penyelenggaraan seleksi dilakukan dengan jujur dan berkeadilan, transparan dan mempunyai akuntabilitas yang handal tutup Ratama.

Rm/IB

Bagikan:

Iklan