Dari Pada Hambat Pembangunan dan Serapan Anggaran, PUPR Karawang Jangan Memaksakan Program Digitalisasi
Karawang, infobanua.co.id – Masih banyaknya infrastruktur berupa jalan yang rusak parah dibeberapa ruas penyambung antar Desa dan Kecamatan di Kabupaten Karawang terus mendapat respon masyarakat. Kendati begitu, proses perbaikan berupa pemeliharaan, sejak awal Februari 2023 sudah mulai dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Begitu juga untuk beberapa ruas akses jalan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Seperti halnya jalan Tanjungpura – Rengasdengklok, progresnya sudah sampai 80%. Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat Karawang.
Gejolak gelombang protes kembali disuarakan oleh masyarakat Karawang Utara. Kali ini mereka menuntut pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Hal itu mengingat banyaknya dampak yang diakibatkan oleh kerusakan jalan yang parah.
Setelah sebelumnya salah satu pendukung Bupati Karawang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, Herman Affandi turut memprotes lambatnya perbaikan jalan, khususnya yang berada diwilayah Karawang Utara. Kali ini kembali bersuara.
Alasan yang paling mendasar bagi Herman ikut mengkritik dengan menyuarakan langsung dimedia massa, dikarenkan dirinya merasa memiliki beban moral terhadap masyarakat yang dulu pernah diajaknya untuk memilih Bupati terpilih yang saat ini menjabat.
Namun setelah Herman mengetahui faktor penyebab lambannya realisasi pembangunan di Tahun 2023. Statement berbeda ia sampaikan, “Usut punya usut, setelah saya telusuri, ternyata bukan kesalahan Dinas PUPR Karawang. Tapi ada perubahan prosedur serta mekanisme dalam realisasi pembangunan,” Senin, (8/5/2023).
“Hanya saja yang akan jadi masalah. Perihal ribednya aturan main, dikhawatirkan akan menjadi kendala terhadap tujuan Bupati dalam mengejar target pembangunan. Begitu juga soal serapan anggaran, pastinya akan terkendala juga,” Tandasnya.
Masih kata Herman, “Saran saya, jika memang begitu. Sebaiknya Dinas PUPR Karawang pergunakan cara seperti Tahun – Tahun sebelumnya saja, yang terpenting persyaratan badan hukum penyedia jasa yang diamanatkan oleh regulasi terlengkapi,”
“Karena suatu edaran atau himbauan, selama tidak adanya larangan, dapat diartikan tidak ada sanksi. Selama tidak ada sanksi yang mengikat, dan adanya pertimbangan lain untuk kepentingan hajat hidup orang banyak, itu boleh dilakukan,” Tegasnya.
Lebih lanjut Herman menjelaskan, “Sebab kenyataannya, mengenai E – Katalog ini, dibeberapa daerah sudah dilaksanakan sejak beberapa Tahun ke belakang. Jika memang suatu keharusan dan adanya sanksi, berarti daerah – daerah yang belum melaksanakan bisa kena sanksi,”
“Permasalahannya kan dalam program E – Katalog ini kerap kali terkendala oleh perangkat lunak. Sama halnya seperti dulu program Aplikasi Pelayanan Dokumen Online (APDOL) untuk SPM yang pernah diberlakukan. Karena terkendala server yang sering eror, akhirnya dikembalikan pada manual,” Pungkasnya.
Iswanto