infobanua.co.id
Beranda Jawa Tengah Kepergok Nyuri Motor, Seorang Pria Ditangkap dan Diserahkan Warga Ke Polsek Sumberlawang Sragen

Kepergok Nyuri Motor, Seorang Pria Ditangkap dan Diserahkan Warga Ke Polsek Sumberlawang Sragen

Kepergok tengah mencuri sepeda motor di lokasi kejadian Dukuh Tanjungsari Desa Jati Kecamatan Sumberlawang Sragen, seorang pria berinisial BDC (38) asal Desa Air Emas kabupaten Palalawan Riau diamankan warga.

SRAGEN, infobanua.co.id – Kepergok tengah mencuri sepeda motor di lokasi kejadian Dukuh Tanjungsari Desa Jati Kecamatan Sumberlawang Sragen, seorang pria berinisial BDC (38) asal Desa Air Emas kabupaten Palalawan Riau diamankan warga.

Tersangka BDC saat dilaporkan ke Polsek Sumberlawang Polres Sragen dalam kondisi babak belur pada bagian muka, usai di hajar massa.

Hal itu seperti disampaikan Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Senin, (08/05/2203).

Iptu Ari menguraikan, pencurian sepeda motor terjadi pada Minggu, 7 Mei 2023 pukul 19.30 WIB. Tersangka  berhasil ditangkap warga secara beramai-ramai setelah korban berteriak maling.

Mendengar teriakan korban, warga langsung berkumpul kemudian mencari keberadaan tersangka yang tengah melarikan diri di area persawahan, dan berhasil menangkapnya, kemudian menyerahkan tersangka ke Mapolsek Sumberlawang.

Peristiwa bermula saat korban Nanda Saputra Widyatmoko (19) warga Dukuh Tanjungsari Jati Sumberlawang kehilangan sepeda motor Honda Beat berplat nomor AD 2985 AGE yang ia parkir dihalaman rumahnya.

Tepat saat pelaku mengambil sepeda motor, korban sempat mendengar sesuatu, kemudian keluar rumah untuk melihat situasi, yang ternyata pelaku tengah mendorong motor korban keluar rumahnya.

Sontak, korban langsung berteriak maling, yang didengar oleh warga sekitar. Dalam sekejab, warga mulai berdatangan, kemudian mengejar pelaku yang tengah berusaha kabur ke area persawahan.

Beberapa saat kemudian warga berhasil menangkap pelaku, kemudian menyerahkannya kepada Polsek Sumberlawang.

Iptu Ari mengatakan, atas kejadian itu, tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, tentang pencurian berupa sepeda motor.
Vio Sari

Bagikan:

Iklan