Bawaslu HSU Harapkan Panwascam Utamakan Fungsi Mediasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
AMUNTAI, infobanua.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berharap proses Penyelesaian Sengketa peserta Pemilu di Kecamatan lebih mengedepankan mediasi yang difasilitasi Bawaslu.
“Penyelesaian Sengketa itu ada yang cepat ataupun yang sesuai aturan (Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022). Kalau kita di kecamatan itu lebih baik secara cepat (mediasi),” ucap Ketua Bawaslu HSU, Syardani saat membuka kegiatan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu di Hotel Lambung Mangkurat, Selasa (23/5/2023).
Dengan dilakukannya proses Penyelesaian Sengketa melalui forum mediasi, Ia berharap permasalahan Sengketa peserta Pemilu dapat diatasi secara cepat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jangan sampai permasalahan itu (Sengketa) berlanjut, apalagi sampai kekerasan fisik kemudian penghancuran. Jadi kita seorang Panwascam harus jeli melihat kondisi di lapangan,” katanya.
Menurutnya, potensi sengketa proses biasa muncul saat memasuki tahapan kampanye.
Biasanya yang terjadi adalah sengketa pada saat pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan zona kampanye.
Dengan adanya potensi sengketa proses ini maka ia meminta Panwascam dapat melakukan pengawasan di seluruh tahapan Pemilu.
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu), mediasi terkait dengan sengketa dalam tahapan pemilu dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan didaftarkan.
“Kalau dia melapor (peserta Pemilu) maka akan kita proses pemanggilan, kemudian dilakukan registrasi sesuai administrasi Perbawaslu,” pungkasnya.
Dalam kegiatan Pembinaan Penyeleseaian Sengketa kali ini turut menghadirkan narasumber dari akademisi Universitas Lambung Mangkurat dan anggota Bawaslu Provinsi Kalsel.
IB