Dishub Nganjuk Pasang Marka Kejut di Jalan Utama Dalam Kota, Guna Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Nganjuk,infobanua.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk memasang marka kejut atau marka pembatas kecepatan di jalan A Yani Kota Nganjuk.Hal ini merupakan tindak lanjut dari tingginya angka kecelakaan lalu lintas,banyaknya pelanggar batas kecepatan,melawan arus lalu lintas,balap liar dan sebagainya.
Kepala Dishub Nganjuk Tri Wahju Kuntjoro menjelaskan,pemasangan marka pembatas kecepatan ini selain untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan A Yani Kota Nganjuk juga bertujuan menjaga keselamatan masyarakat,baik pengendara,pejalan kaki,pemilik usaha dan warga sekitar.
‘Dishub setelah pemasangan marka pembatas kecepatan tersebut bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Nganjuk akan tetap melakukan evaluasi.Bagaimana perkembangan untuk kedepannya,” jelas Tri Wahju, Senin(22/15/2023).
Tri Wahju menerangkan pemasangan marka pembatas kecepatan di Jalan A Yani Kota Nganjuk dilakukan di lima titik.Dimulai dari 50 meter setelah simpang empat Ploso,lalu dilanjutkan ke arah Utara dengan titik ainnya dengan jarak antar titik 100 meter.
“Semua marka kejut tersebut sudah dipasang rambu peringatan kepada pengendara lalu lintas agar tidak terkejut,” terang Tri Wahju.
Di ungkapkan Tri wahju,berdasar data dari Kepolisian,pada bulan Januari-Desember tahun 2021 ada dua kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani.Kemudian bulan Januari-Desember tahun 2022 ada 16 kasus kecelakaan dan pada bulan Januari-April 2023 sudah ada 11 kejadian kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan A Yani Kota Nganjuk.
“Selain itu,banyaknya pengendara yang melanggar batas kecepatan,melawan arus dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas juga menjadi alasan dipasangnya marka kejut tersebut,” tandas Tri Wahju Kuntjoro.
Tri Wahju juga menambahkan di Jalan A Yani Kota Nganjuk terdapat beberapa titik perpotongan arus yang masih digunakan untuk melakukan penyeberangan.Hal ini juga jadi pertimbangan dipasangnya marka kejut agar tidak terjadi kecelakaan.
“Terlebih dengan seringkalinya jalan A Yani Kota Nganjuk digunakan sebagai arena balap liar oleh anak muda yang cukup meresahkan warga dan membahayakan pengendara lain sebagai dasar dibuatnya marka kejut tersebut,” ungkap Tri Wahju Kuntjoro.
(prs)