infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA Bawaslu HSU Laksanakan Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu HSU Laksanakan Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran. Bertempat di Hotel Lambung Mangkurat Kecamatan Amuntai Tengah

Amuntai, infobanua.co.id – Dalam rangka optimalisasi proses penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu pada tahapan yang berjalan saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran. Bertempat di Hotel Lambung Mangkurat Kecamatan Amuntai Tengah. Senin, (29/05/2023).

Tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan jajaran internal pengawas pemilu, proyeksi potensi pelanggaran di wilayah Kecamatan, serta evaluasi atas pelaksanaan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan pada tahapan pemutakhiran data.

Ketua Bawaslu HSU, Drs. Syardani saat membuka acara sekaligus memberikan sambutan ia mengatakan, dalam pengawasan ini melingkupi hukum dan pencegahan kemudian bisa menyelesaikan sengketa. Dan bisa menangani temuan atau pelanggaran.

“Pada hari ini kita membahas masalah penanganan temuan pelanggaran itu perlu disusun dan disiapkan. Dan kemarin sudah ada ilustrasi pembinaan penanganan pelanggaran, diharapkan untuk masing masing agar memperdalam hal tersebut, ” Imbuhnya.

Lanjut ia menjelaskan, temuan merupakan dugaan yang ditemukan oleh para pengawas pada tiap tahap penyelenggaraan pemilu atau hasil pengembangan dari informasi awal yang diterima oleh Pengawas Pemilu, sementara laporan tersebut datangnya dari masyarakat dengan jelas.

Temuan ini didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran.

Ada lima syarat dalam penetapannya, yaitu identitas penemu pelanggaran, tidak melebihi batas waktu 7 hari temuan, laporan ditemukannya pelanggaran, identitas terlapor, tempat kejadian, dan bukti.

“Mencari bukti – bukti yang mana itu menjadi pelanggaran baik secara formil maupun materiil dan itu akan dipenuhi. Kemudian cara mengawasi yang sifatnya berbau pelanggaran, ” Ucapnya.

Ia juga menghimbau kepada yang menerima laporan agar bisa membaca situasi dari wajah pelapor yang datang.

“Jadi untuk berbicara itu nanti di amati wajah pelapor terlebih dahulu agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan, ” Bebernya.

“Yang paling terpenting kita semua menjalan tugas dan kewajiban sesuai sumpah, janji, dan aturan Undang – Undang yang berlaku, ” pungkasnya.

Kegiatan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran turut menghadirkan narasumber dari dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Mahyuni. M. A. P dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Harliansyah.

IB

Bagikan:

Iklan