infobanua.co.id
Beranda Berita Meresahkan Warga, Preman di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu – Lubuk Linggau Diciduk Polisi

Meresahkan Warga, Preman di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu – Lubuk Linggau Diciduk Polisi

Diduga telah sering membuat keresahan di jalan lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu – Lubuk Linggau, Krismono (34) warga yang berasal dari desa sereka kecamatan Babat Toman

infobanua.co.id – Diduga telah sering membuat keresahan di jalan lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu – Lubuk Linggau, Krismono (34) warga yang berasal dari desa sereka kecamatan Babat Toman pada hari Rabu (31/05/2023) diciduk oleh unit Reskrim Polsek Sanga desa yang di back up tim srigala polres Muba dibawah pimpinan IPTU. Dedy Kurniawan, SH yang kesehariannya sebagai Kanit Pidum satreskrim Polres Muba.

 

Krismono ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Haji Dela yang sedang mengemudikan mobil truk melintasi jalan rusak di lintas jalan Sekayu-lubuk Linggau, persisnya di Desa keban II, Kecamatan Sanga Desa pada hari Rabu, (12/04/2023) sekira pukul 02.30 wib.

 

Barang korban yang berhasil diambil saat itu adalah 1 buah handphone merk Vivo dan uang Rp300.000, dan dalam aksinya terduga pelaku melakukan bersama-sama dua orang kawannya yaitu RJ dan DI yang belum tertangkap.

 

Modus terduga pelaku saat kejadian adalah menyetop mobil yang lewat dijalan rusak, lalu pelaku mendekati korban, saat mobil sudah berhenti, dengan nada membentak meminta uang serta merampas dompet korban kemudian mengambil uangnya, setelah uang didapat dengan menodongkan pisau terduga pelaku meminta hp korban, yang selanjutnya korban disuruh pergi.

 

Kapolres Muba AKBP. Siswandi Sik. SH. MH melalui Kapolsek Sanga desa IPTU. Nasirin, SH MH saat dibincangi wartawan.

 

Hari Kamis, (01/06/2023), membenarkan adanya pengungkapan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang ada diwilayah kerjanya.

 

“Pelaku dari kasus tersebut, ada 3 orang, namun yang tertangkap baru satu orang An. Krismono, yang ditangkap pada hari Rabu (31/05/2023) sekira pukul 14.30 wib. Saat yang bersangkutan melintas di Jalan Jalinteng dengan mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

 

lebih lanjut Kapolsek Sanga Desa menjelaskan bahwa Pelaku adalah Residivis, yang kembali lancarkn aksinya. Menurutnya, selama ini pelaku telah banyak meresahkan masyarakat.

 

“Tersangka Krismono ini adalah juga redidivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, selain itu tersangka Krismono dan kawan-kawannya ini sudah sering melakukan pemerasan khususnya dijalan yang rusak, lintas jalan Sekayu – lubuk Linggau, hanya saja tidak ada korban yang melapor, baru korban yang satu ini yaitu Haji Della yang telah melapor dan langsung kami tindak lanjuti, “ungkap Nasirin.

 

Untuk itu dalam kesempatan ini, Iptu Nasirin menghimbau, kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, khususnya yang terjadi diwilayah kecamatan Sanga desa agar tidak segan-segan melapor ke Polsek Sanga desa. Dia berjanji setiap laporan yang ada akan ditindaklanjuti.

 

“Jangan sungkan untuk melapor kepada kami, Insya Allah kami akan menindak lanjutinya, jangan biarkan kejahatan terjadi. Saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Iptu Nasirin seraya mengatakan, pihaknya masih memburu tersangka yang belum tertangkap.

(Apriyansyah).

Bagikan:

Iklan