BPJAMSOSTEK Batulicin Sosialisasikan PLKK Puskesmas ke DINKES Kotabaru
Kotabaru, infobanua.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batulicin menyosialisasikan tentang Penanganan Kecelakaan Kerja di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kepada Dinas Kesehatan Kotabaru yang mebawahi seluruh Puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Kotabaru, Selasa (13/6/2023).
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin mengatakan sosialisasi PLKK ini perlu diberikan kepada Dinas Kesehatan dan beserta pengelola Puskesmas yang sudah menjadi mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan agar mereka memahami prosedur dan tatacara pelayanan bagi peserta yang dirawat di Puskesmas tersebut.
Vina mengatakan pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga banyak yang berada di wilayah pedesaan seperti petani dan nelayan yang bila mengalami kecelakaan kerja rujukannya pasti ke Puskesmas terdekat.
“Kami tidak ingin peserta mengalami kendala dalam mendapatkan pengobatan akibat kecelakaan kerja. Mereka harus segera diobati dan tentu diarahkan ke Puskesmas terdekat. Kami tidak ingin ada penolakan oleh Puskesmas karena ketidaktahuannya bahwa pasien tersebut adalah pasien BPJS Ketenagakerjaan,” kata Vina.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjuntak mengatakan sosialisasi yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat bagi pengelolan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada 28 Puskesmas di wilayah Kabupaten Kotabaru, namun belum semuanya yang memahami tentang pekerja apa saja yang termasuk kategori yang bisa dilayani. Setelah dijelaskan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan baru kami tahu bahwa pekerja yang dimaksud bukan hanya yang bekerja di perusahaan, tetapi juga yang bekerja mandiri seperti petani,” kata Erwin.
Dengan demikian, kata Erwin, pihak Puskesmas bisa juga memberitahukan kepada warga sekitarnya bahwa warga yang bekerja mandiri pun bisa menjadi peserta.
Selain itu, pihak Puskesmas juga memahami manfaat yang diperoleh bila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti pengobatan diberikan gratis sampai sembuh total, dan bila meninggal dunia bkan akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
ang