infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Halikinnor Harapkan, 17 Desa Jadi Calon Desa Anti Korupsi Desa yang Tidak Bermasalah

Halikinnor Harapkan, 17 Desa Jadi Calon Desa Anti Korupsi Desa yang Tidak Bermasalah

Sosialisasi calon desa antikorupsi bersama Tim KPK RI di Kotim.(nal/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, memproyeksikan ada sebanyak 17 Desa menjadi calon Desa anti korupsi di wilayah ini, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan sebelumnya salah satu desa di Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan sebagai calon desa anti korupsi perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

” Untuk itu ke 17 desa yang lainnya diberikan pelatihan terkait ditunjuknya sebagai calon Desa anti korupsi di Kotim,” Jelas Bupati Kotim, Halikinnor saat acara bimbingan teknis bagi calon desa anti korupsi Kabupaten Kotim di Aula Kantor Bappelitbangda Kotim, Selasa (20-6-2023).

Dilanjutkannya Halikinnor mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kesediaan tim dari KPK RI menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, dimana kegiatan ini merupakan perluasan dari ditunjuknya salah satu desa di Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai calon desa anti korupsi perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Di mana perluasan ini sebagai bukti komitmen Pemkab Kotim mendukung program komisi emberantasan korupsi republik indonesia melalui direktorat pembinaan peran serta masyarakat dalam mewujudkan desa anti korupsi di seluruh indonesia.

“Karena pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua elemen masyarakat dari berbagai tingkatan dan pada Kabupaten Kotawaringin Timur kami awali dari desa,” ungkapnya.

Untuk itu kepada tujuh belas desa yang mengikuti kegiatan tersebut agar bisa memanfaatkan kesempatan itu dengan sebaik-baiknya, karena dalam kegiatan itu diberikan pembekalan dan ilmu anti korupsi langsung dari tim KPK RI yang belum tentu diperoleh desa-desa lain yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dirinya berpesan agar peserta mengikuti dan pahami terkait indikator penilaian calon desa antikorupsi dan penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa sehingga kedepannya dapat menjadi contoh bagi desa-desa dalam wilayah Kecamatan masing-masing dan dapat menerapkan dan menjadikan budaya nilai-nilai antikorupsi meliputi jujur, perduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil dalam pelaksanaan

Tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur desa yang berintegritas dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa serta dapat memanfaatkan dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Berdasarkan data monitoring center for prevention komisi pemberantasan korupsi yang berkaitan capaian kinerja upaya-upaya pencegahan korupsi pada tahun 2022, terkait tata kelola desa mendapat penilaian 100 persen telah dilaksanakan.

“Ini salah satu upaya yang menunjukkan Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan upayaupaya pencegahan korupsi pada tingkat desa terutama terkait regulasi dalam pengelolaan keuangan desa, transparansi dalam pengelolaan keuangan desa dan pengawasan yang dilakukan.untuk tahun 2023 ini semua desa di kabupaten kotawaringin timur diwajibkan menggunakan sistem keuangan desa (siskeudes) secara on line,” Pungkasnya.

Zainal.

Bagikan:

Iklan