Komisi IV DPRD Kalsel Akan Godok Perda untuk Akomodir Kepentingan Pekerja Buruh
Banjarmasin, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui komisi IV berencana akan godok Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketenagakerjaan sebagai solusi atas keresahan pekerja buruh terhadap dampak buruk Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, H. M. Lutfi Saifuddin, S.Sos., pada saat melaksanakan audiensi dengan puluhan anggota Aliansi Pekerja Buruh Banua (Aliansi PBB) di ruang rapat gedung “Rumah Banjar” pada Rabu, (21/06) siang berkenaan dengan penyampaian sejumlah tuntutan.
Sebelumnya, puluhan Aliansi PBB tersebut, di hari yang sama sempat melaksanakan unjuk rasa berorasi di depan Gedung “Rumah Banjar”. Adapun yang menjadi tuntutan mereka ialah, mencabut UU No. 6 Tahun 2023, menolak RUU Kesehatan, Sahkan RUU Perlindungan PRT, dan mencabut Permenaker No. 5 Tahun 2023.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Yoeyoen Indharto, juru bicara aksi massa menyadari bahwa sebenarnya produk hukum yang menjadi objek tuntutan ialah merupakan kewenangan pusat. Akan tetapi, ia mendesak anggota DPRD Provinsi Kalsel untuk menandatangani surat dukungan terhadap tuntutan tersebut, agar kemudian dibawa ke aksi yang lebih besar kemudian di Jakarta.
Turut menyadari bahwa sejumlah produk hukum tersebut merupakan kewenangan pusat, Lutfi. tetap berupaya untuk mencarikan solusi terbaik untuk mengakomodir hal-hal yang dianggar para buruh merugikan mereka lewat produk hukum yang bisa ditelurkan oleh DPRD yakni Perda.
Melalui Perda terkait ketenagakerjaan yang akan digodok tersebut, tutur Lutfi, pihaknya akan membuat sejumlah aturan-aturan dengan memperhatikan muatan lokal yang disesuaikan dengan kondisi di Banua dengan tetap memperhatikan aturan di atasnya sehingga diharapkan terjadi win-win Solution.
“Kita sesegera mungkin akan merevisi Perda Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel dan memasukkan hal-hal yang perlu kita masukkan untuk menutupi kelemahan dan kerugian atas undang-undang yang dimaksud itu. Kita akan carikan nomenklatur untuk hal-hal tersebut dengan menggunakan APBD. Insya Allah saya sendiri yang akan mengetuai panitia khususnya,” ujar Lutfi tegas.
Selain itu, Lutfi menyatakan akan memasukkan salah seorang perwakilan pekerja buruh untuk menjadi tim ahli. Sehingga, muatan-muatan di dalamnya secara maksimal mampu mengakomodir kepentingan-kepentingan pekerja buruh di berbagai sektor pekerjaan, seperti buruh sawit dan lain sebagainya.
Statement politisi Partai Gerindra tersebut disambut baik oleh para pekerja buruh yang ada dalam audiensi tersebut. Mereka berharap, hal ini merupakan embrio perubahan-perubahan yang melahirkan kesejahteraan para pekerja buruh di Banua ke depan.
Fad/IB