PMI Asal Kota Blitar Menjadi Korban Kekerasan
Blitar, infobanua.co.id – Wanita berusia 21 tahun Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, menjadi korban kekerasan di Negara Malaysia.
Kabid Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Dwi Andri Susiono, menuturkan, PMI Kota Blitar itu mengalami kekerasan oleh anak majikannya dan wanita tersebut diketahui berangkat secara tidak prosedural atau illegal.
Perempuan beranak satu itu di sekap dan mengalami luka di bagian wajah dan leher.
Mereka mengalami penyiksaan selama satu bulan, hingga akhirnya mereka dapat memanfaatkan kelengahan majikannya untuk menghubungi pihak keluarga di Blitar.
“Mereka baru bisa bebas setelah dapat menelpon keluarganya dengan menggunakan ponsel majikan, ketika sang majikan pergi, dengan begitu dapat diketahui kalau mereka menjadi korban kekerasan,” kata Kabid Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Dwi Andri Susiono, Selasa 27-06-2023.
Menurut Dwi, PMI illegal tersebut sebenarnya bukan dianiaya oleh majikannya tapi oleh anak majikan.
Diduga anak majikan tersebut mengalami keterbelakangan mental hingga akhirnya menganiaya PMI iIlegal asal Kota Blitar.
Setelah mengalami penganiayaan selama satu bulan, PMI illegal tersebut akhirnya dapat dipulangkan pada bulan Pebruari 2023 lalu.
Dan proses pemulangannya dilakukan oleh Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar, bekerja sama dengan pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia yang ada di Malaysia.
“Semua biaya ditanggung oleh majikan karena mungkin sang majikan ketakutan setelah melakukan penganiayaan dan takut diproses hukum,” jlebtrehnya.
Selanjutnya Dwi meminta kepada warga masyarakat untuk berhenti bekerja ke luar negeri secara non prosedural atau illegal.
Karena jika PMI berangkat secara illegal jika terjadi masalah seperti penganiayaan dan tersandung proses hukum pihak Kedutaan Besar Indonesia kesulitan untuk membantu mengurusnya.
Dalam kasus penganiayaan ini proses pemulangan PMI illegal berlangsung cukup lama karena butuh berbagai dokumen yang harus dilengkapi.
“illegal itu merugikan yang berangkat bekerja, karena tidak ada perlindungan hukum,” ungkapnya.
Masih menurut Dwi, selama tahun 2022 hingga 2023, ada 2 orang PMI illegal yang dipulangkan oleh Dinkop UKM & Naker Kota Blitar bersama Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia dari Negara Malaysia.
Kedua orang PMI illegal tersebut dipulangkan karena satu mengalami kekerasan fisik sementara yang satu karena meninggal akibat sakit.
Pemerintah Kota Blitar sendiri, telah menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak tergiur berangkat keluar negeri secara non prosedural atau ilkegal.
Meski tidak ada biaya yang dikeluarkan, namun konsekuensi yang harus ditanggung PMI illegal jauh lebih besar.
“Untuk itu kami selalu gencar mensosialisasikan agar warga masyarakat tidak tergiur dengan yang tidak prosedural atau ilkegal,” pungkasnya. (Eko.B).