infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Polres PPU bersama Kejari PPU Dalami Potensi Indikasi Penguasaan Lahan Secara ilegal di Atas Tanah eks HGU PT TKA

Polres PPU bersama Kejari PPU Dalami Potensi Indikasi Penguasaan Lahan Secara ilegal di Atas Tanah eks HGU PT TKA

Antisipasi terjadinya pelanggaran dugaan tindak pidana hukum atas proses transisi peralihan hak atas alas tanah tersebut, di atas lahan eks HGU PT. TKA.

Penajam, infobanua.co.id – Kepolisian Reserse (Polres) wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU untuk mengawal proses pembagian lahan seluas 1.883 hektare, kepada masyarakat dari Badan Bank Tanah yang diberikan melalui pemerintah daerah, sehingga dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.

Serta untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dugaan tindak pidana hukum atas proses transisi peralihan hak atas alas tanah tersebut, di atas lahan eks HGU PT. TKA.

“ Kami dari penegak hukum sedang mendalami adanya indikasi ke arah penyelewangan di atas eks HGU PT. TKA,” ungkap Kapolres PPU Hendrik Eka Bahalwan.

Sementara itu, dari Kejaksaan Negeri Penajam telah membentuk Tim Satgas Mafia Tanah, guna mengantisipasi terjadinya pencatutan surat keterangan tanah (SKT) di atas eks HGU PT. TKA itu.

Diketahui, Tim Mafia Tanah fokusnya lebih kepada lahan yang dikelola oleh Badan Bank Tanah serta lahan-lahan berada di kawasan infrastuktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dikatakan Hendrik, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Penajam akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

Jika ada penindakan terhadap pemalsuan legalitas tanah, sedangkan dari Kejaksaan terkait beberapa perusahaan yang menguasai luasan lahan secara tidak wajar.

“Jika ada pelanggar tindak pidana, tentu ada sanksi hukumnya dan kami pasti berikan tindakan tegas, kita akan proses hukum” tegas Hendrik.

Tujuan tersebut yakni memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memiliki hak atas tanah yang berada di atas eks HGU PT TKA itu, seluas 1.883 hektare yang diberikan kepada masyarakat dalam program reforma agraria, diberikan hanya kepada masyarakat yang berhak dan tentu telah memiliki legalitas yang diakui oleh negara.

“ Dalam pembagian lahan dilakukan oleh pemerintah kabupaten sebagaimana aturan yang berlaku. Pemerintah PPU merupakan tim reforma agraria. Jadi kami imbau agar masyarakat berkoordinasi dengan pemerintah setempat,” pintanya.

Untuk itu, program reforma agraria yang dilakukan oleh pemerintah. Tentunya, sangat membutuhkan dukungan semua element masyarakat dan Polres PPU, oleh karenanya, dalam pelaksanaan ini Polri wajib menjadi bagian dalam proses ini.

Saat ini pihaknya juga mendorong agar Badan Bank Tanah segera menyampaikan kepada pemerintah kabupaten terkait data siapa yang berhak atas kepemilikan luasan tanah yang akan dengan total luas 1.883 hektare itu.

Berdasarkan informasi dari Badan Bank Tanah, lahan itu diberikan melalui Pemkab PPU ke masyarakat yang berhak, khususnya warga di Kelurahan Jenebora, Gresik, Pantai Lango dan Kelurahan Riko di Kecamatan Penajam serta warga di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku.

Reporter : Syahid Rahman
Editor : Ibrahim

Bagikan:

Iklan