Bupati Ingatkan Pj Kades Bekerja Sesuai Tupoksi
Sampit, infobanua.co.id – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor mengingatkan kepada para Penjabat Kepala Desa terutama yang baru dilantik mengisi kekosongan jabatan, agar dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa, karena menurutnya hak, kewajiban dan tanggung jawab Pj Kades sama dengan kepala desa defenitif.
“Pj Kades merupakan pegawai negeri sipil yang ditugaskan di kecamatan dan bahkan salah satu merupakan guru sebagai kepala sekolah, sehingga harus dapat membagi waktu dalam pelaksanaan tugas, utamakan pelayanan kepada masyarakat desa dan harus sering berada di desa,” Pintanya saat menghadiri acara pelantikan Penjabat Kepala Desa untuk 8 Desa di Kotim yang digelar di Kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Rabu (5-7-2023).
Disamping itu dirinya mengingatkan agar Pj Kades dapat melaksanakan kegiatan pemerintahan, kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan atau pembinaan kemasyarakatan di desa secara profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab. Serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di desanya.
Bagi yang belum melaksanakan atau penunjukan Pj kades di desanya,agar segera untuk melakukan mengisi kekosongan jabatan kades.Hal in penting dikarenakan jabatan Pj kades, bisa menjalankan tugas dalam mengelola keuangan desa dengan benar.
Setelah terisi jabatan Pj kades diminta yang pengambilan keputusan-keputusan yang strategis dimintanya Pj Kades harus melalui mekanisme musyawarah desa dan dikonsultasikan sebelumnya kepada Camat.
” Saya berpesan agar Pj Kades mempelajari ketentuan, baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, maupun peraturan Bupati sebelum mengeluarkan keputusan-keputusan di desa, terutama terkait pengelolaan keuangan desa, selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan SOPD Kabupaten yang menangani desa,” tuturnya.
Zainal.