infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Sejumlah Parpol Belum Ada Yang Menyerahkan Dokumen Perbaikan Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Kota Blitar

Sejumlah Parpol Belum Ada Yang Menyerahkan Dokumen Perbaikan Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Kota Blitar

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib.

Blitar, infobanua.co.id – Tahapan perbaikan dokumen pendaftaran bakal calon legeslatif (bacaleg) Pemilu 2024 akan berakhir pada Minggu 09 Juli 2023.

Namun sejumlah partai politik (parpol) belum ada yang menyerahkan dokumen perbaikan pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Kota Blitar hingga Kamis 06 Juli 2023.

“Hingga hari ini belum ada parpol yang mengajukan dokumen perbaikan pendaftaran bacaleg-nya,” kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, Kamis 06 Juli 2023.

Menurut Hernawan sejumlah parpol juga belum ada yang melakukan konfirmasi jadual penyerahan dokumen perbaikan bacaleg ke KPU.

Memang ada beberapa parpol yang melakukan konsultasi terkait perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg ke KPU.

“Ya ada beberapa parpol yang hanya melakukan konsultasi terkait tata cara perbaikan dokumen bacaleg, namun belum ada parpol yang konfirmasi tentang jadual penyerahan dokumen bacaleg ke KPU,” jlentrehnya.

Lebih dalam Hernawan menuturkan, permasalahan parpol dalam melakukan perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg Pemilu 2024, ada parpol yang cukup mengganti dokumen yang diinput di sistem informasi pencalonan (silon) dan ada juga yang memperbaiki data bacaleg ganda.

“Karena ada dokumen di silon dengan yang diunggah tidak sama, sehingga butuh surat pernyataan dan keterangan dan juga ada dokumen yang ganda,” ungkapnya.

Selanjutnya Hernawan minta kepada para parpol untuk segera melakukan konfirmasi jadual penyerahan dokumen perbaikan bacaleg ke KPU.

“Kami berharap supaya parpol segera konfirmasi terkait kehadiran penyerahan dokumen perbaikan ke KPU,” pungkasnya.

Untuk sekedar diketahui bahwa, sebelumnya terdapat 302 orang bacaleg atau sekitar 84% dari jumlah 360 orang bacaleg yang didaftarkan oleh 17 partai politik di KPU Kota Blitar dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024.

Sejumlah bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi tersebut diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen pendaftaran di KPU Kota Blitar mulai hari Senin 26 Juni 2023 hingga hari Minggu 09 Juli 2023. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan