infobanua.co.id
Beranda KALTENG Sekretaris KPU PULPIS Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor Pengadaan APD Covid 19

Sekretaris KPU PULPIS Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor Pengadaan APD Covid 19

Kajari Pulang Pisau Priyambudi SH, MH membeberkan, US ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau, Achmad Riduan memperoleh dua alat bukti ditambah dengan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat daerah setempat.

Pulang Pisau, infobanua.co.id – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau berinisial US, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.

Kepada awak media, Rabu (05/06/2023), Kajari Pulang Pisau Priyambudi SH, MH membeberkan, US ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau, Achmad Riduan memperoleh dua alat bukti ditambah dengan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat daerah setempat.

Selanjutnya, dalam proses penyidikan, tim menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan APD yang bersumber dari dana hibah APBN kepada Pemkab Pulang Pisau yang kemudian digunakan KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilgub dan Wagub Kalteng tahun 2020.

“Saat itu, US merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan perlengkapan APD Covid-19 pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di KPU Pulang Pisau,” ungkap Kajari.

Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi ini, lanjut Kajari, tim penyidik yang berkolaborasi dengan Inspektorat Pulang Pisau juga melakukan Perhitungan Kerugian Negara dan didapatkan hasil audit, yakni senilai Rp241.097.818. Selanjutnya untuk keperluan proses penyidikan, maka perlu dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka US sendiri telah memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejari Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, 5 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya menetapkan US sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, Jaksa Penyidik membawa Tersangka US ke Rutan Kelas IIB Kapuas untuk dilakukan penahanan yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Pulang Pisau. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, baik berupa pemberkasan maupun tindakan penyidikan lainnya,” tutupnya.

Aulia/IB

Bagikan:

Iklan