Kuasa Hukum H.Ahmad Pemilik Agunan Dalam Pinjaman Kredit Atasnama Irman, Akan Laporkan Keterlibatan Oknum Pegawai BRI Gadok Ke OJK
CIANJUR, infobanua.co.id – kasus yang membelt keluarga H.Ahmad (63) warga Kampung Kananga RT 01/011 ,Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.yang rumah dan tanahnya terancam disita karena menjadi jaminan atau agunan pinjaman kredit atasnama orang lain.Diduga kuat ada campur tangan serta rekayasa oknum pegawai bank.
Hal tersebut disampaikan Karnaen kuasa hukum H.Ahmad pemilik tanah dan rumah yang dijadikan agunan dalam pinjaman kredit atasnama Irman dan Ela nasabah BRI KCP Gadok, Kecamatan Cipanas.
” Kami menduga kuat ada keterlibatan oknum pegawai BRI KCP Gadok dalam proses pinjaman kredit yang memakai agunan milik H.Ahmad,” kata Karnaen saat ditemui di kantornya, Jum’at (21/07).
Karnaen menerangkan dugaan adanya keterlibatan atau campur tangan oknum pegawai KCP BRI Gadok sangat jelas terlihat karena tanpa adanya persetujuan karyawan BRI yang mempunyai kewenangan dalam menyetujui proses pinjaman baik dari awal pengajuan hingga proses pencairan,masalah pinjaman atasnama Irman dan Ela ini tidak mungkin terjadi.
” Irman dan Ela ini diketahui telah mempunyai pinjaman dengan nominal yang cukup besar, tapi koq bisa disetujui,dan diberikan pinjaman lagi,Artinya ini ada permainan dan kerjasama oknum pegawai bank tersebut dengan Irman ,” terangnya.
Parahnya lagi kata Karnaen oknum pegawai BRI KCP Gadok,yang menurut keterangan H.Ahmad (Kliennya) bernama Aziz ini,sebelumnya juga tidak memberitahu kliennya perihal pencairan pinjaman tersebut, padahal yang bersangkutan mengetahui bahwa dalam pengajuan pinjaman kredit atasnama Irman menggunakan agunan milik H.Ahmad.
” Saudara Aziz ini mengetahui dari awal bagaimana pengajuan pinjaman tersebut,selain itu dia juga tahu jika agunan yang digunakan milik siapa,tapi dia tidak memberitahukan soal pencairan pinjaman itu,jadi ada apa ini?.kuat dugaan kami,Aziz ini ikut terlibat berkonspirasi dengan Irman mengatur semuanya hingga klien kami menjadi korban,” Ucapnya.
Karnaen mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai bank ini pihaknya akan melakukan aduan atau laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta akan melakukan gugatan perdata terhadap pihak BRI KCP Gadok, Kecamatan Cipanas terkait permasalahan yang menimpa kliennya.
” Kami akan lakukan aduan atau laporan ke OJK soal keterlibatan oknum pegawai bank ini,dan kami juga akan lakukan gugatan perdata terhadap pihak BRI KCP Gadok, ” tandasnya.
Sementara itu H.Ahmad Pemilik agunan yang digunakan dalam pinjaman kredit atasnama Irman dan Ela, mengaku pernah diajak damai oleh pihak BRI KCP Gadok terkait permasalahan pinjaman kredit tersebut.
Namun permintaan perdamaian tersebut ditolak H.Ahmad karena opsi yang ditawarkan pihak BRI KCP Gadok melalui Bapak Ari selaku kepala cabang pembantu (KCP) dianggap tetap merugikan bagi dirinya.
” 3 kali pa Ari datang kerumah menawarkan perdamaian terkait masalah ini,namun opsi yang ditawarkan kepada saya tetap memberatkan dan merugikan bagi saya,karena rumah dan tanah saya tetap harus dilelang dulu,” kata.Ahmad.
Menurut Ahmad jika harus dilelang dulu hal tersebut sama saja tetap merugikan dirinya dan opsi perdamaian yang ditawarkan tersebut ditolak oleh dirinya.
” Ya saya tolak lah,itu kan sama aja bohong tetap saya yang dirugikan itu kan rumah saya satu-satunya,bayangkan saya tidak menerima uangnya koq rumah saya yang akan dilelang mana keadilan bagi saya,” ucap Ahmad.
Dilain pihak oknum karyawan KCP BRI Gadok bernama Aziz saat kembali dicoba untuk dikonfirmasi terkait hal ini ,kembali belum memberikan keterangan atau klarifikasi soal tudingan yang ditujukan pada dirinya.
“Maaf pak,,saya di larang pmpinan untuk merapat dulu,” jawabnya singkat melalui aplikasi pesan Whatsapp tanpa menerangkan maksud dari kalimat ” merapat dulu “. Jum’at (21/07) pukul 10.42 WIB.
Hasbi (Abi)