Supaya Tak Seperti Malang, Jambi Dan Yang Terbaru Di Jombang, Bupati Karawang Jangan Respon Rengekan Dewan Soal Pokir
Karawang, infobanua.co.id – Pelaporan baru mengenai dugaan adanya transaksional jual beli proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD II) Karawang dari usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang yang biasa disebut Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diyakini masih dalam tahap tela’ahan.
Pasca sebelumnya pada Tahun 2022 lalu juga sudah sempat memasuki ke tahap penyelidikan. Namun entah apa yang menjadi landasan pihak Kejaksaan menghentikannya, dan tidak melanjutkan ke tahap penyidikan. Padahal, pengakuan yang bisa dijadikan petunjuk sudah sangat banyak.
Kendati begitu, Wendi Tisna (42), warga Kosambi meyakini, dengan banyaknya sorotan dari berbagai macam kalangan, termasuk sudah pernah adanya surat permohonan supervisi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini tinggal menunggu bom waktu. Apa lagi berdasarkan informasi pemberitaan dimedia – media mainstream, ada lagi laporan terbaru yang masuk ke Kejari Karawang.
“Saya bukan tidak tahu, akhir – akhir ini juga mulai ramai kembali pihak – pihak yang mengatasnamakan kontraktor yang ditunjuk oleh anggota legislatif mendatangi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu yang ada kegiatan proyek APBD dari usulan aspirasi,” ungkapnya, Jum’at (21/7/2023).
“Padahal sudah berulang kali diingatkan oleh kalangan aktivis dan pegiat anti korupsi. Bahwa legislatif tidak memiliki hak dan otoritas untuk intervensi masalah teknis, karena itu merupakan kewenangan penuh eksekutif,” tegas Wendi
“Tapi sekarang ada aturan main berupa ketentuan regulasi yang membuat sedikit OPD teknis merasa lega. Dimana untuk penentuan penyedia jasa, tidak lagi manual, melainkan sudah harus menggunakan E – Purchasing. Sehingga dengan begitu, yang menentukan kontraktor sebagai penyedia jasa paket proyek Penunjukan Langsung (Juksung), bukan lagi manusia, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Melainkan sistem diperangkat lunak,” urainya
Masih kata Wendi, “E – Purchasing ini juga bisa efektif dalam memangkas birokrasi antar penyedia jasa dengan pejabat teknis di OPD. Karena gara – gara kasus Pokir ini, sudah banyak daerah yang anggota DPRDnya harus berurusan dengan hukum, dan berakhir dijeruji besi. Belum lama ini, kasus terjadi di Kabupaten Jombang Jawa Timur (Jatim). Kejari Jombang sudah selesai melakukan penyidikan, tinggal expose nama – nama tersangka, baik dari unsur legislatif, maupun dari eksekutif,”
“Nah jika sedang apes, meski pejabat dikalangan eksekutif ini tidak menikmati sesuatu, tapi tetap saja harus menerima konsekuensi hukum, dampak dari adanya unsur turut serta membantu suatu tindak pidana korupsi. Karena dalam suatu tindak pidana, tidak harus memperkaya diri sendiri, tapi turut serta memperkaya orang lain juga kena resiko yang sama,” tandasnya
Lebih lanjut Wendi menjelaskan, “Sebab jangankan adanya transaksional, dengan intervensi menitipkan kontraktor saja, anggota legislatif, sudah menabrak Undang – Undang MD3. Adapun tugas dan fungsi utama legislatif, hanya dibatasi pada serapan aspirasi, untuk kemudian diusulkan. Setelah itu, sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif,”
“Oleh sebab itu, perlu saya ingatkan pimpinan dikalangan eksekutif, yaitu Bupati Karawang, agar tidak terpengaruh dengan rengekan oknum anggota legislatif yang ingin intervensi pejabat teknis. Justru Bupati harus apresiasi anak buah yang berpegang teguh pada regulasi. Sudah banyak contoh kasus seperi di Malang Jatim dan Provinsi Jambi, tidak lama lagi Jombang akan mengalami peristiwa yang sama. Hal itu terjadi akibat Kepala Daerah kalah oleh legislatif, yang pada akhirnya para pejabat eksekutif juga ikut nyemplung,” sesalnya
“Beberapa waktu lalu saya juga sempat mendengar informasi, adanya terduga oknum anggota DPRD yang kesal dengan beberapa pejabat teknis di OPD tertentu. Ketika pejabat – pejabat tersebut on the track pada aturan main regulasi, malah mengatakan dan mencurigai, bahwa pejabat dieksekutif ada yang mengendalikan. Padahal yang mengendalikan jelas – jelas regulasi,” pungkasnya.
Iswanto/IB