infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Ratusan Wajib Pajak Kota Blitar, Mengajukan Pengurangan Pembayaran PBB

Ratusan Wajib Pajak Kota Blitar, Mengajukan Pengurangan Pembayaran PBB

Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes.

Blitar, infobanua.co.id – Dirasa tidak mampu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, sebanyak 354 orang wajib pajak mengajukan pengurangan pembayaran PBB tahun 2023 kepada BPKAD Kota Blitar.

“Terdapat 354 orang yang mengajuan pengurangan PBB pada tahun 2023 ini. Sekarang kami masih memverifikasi pengajuan pengurangan PBB di lapangan,” kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, Sabtu 22 Juli 2023.

Menurut Widodo, selain pengajuan pengurangan, ada juga wajib pajak yang mengajukan keberatan, mutasi dan pembetulan.

Wajib pajak yang mengajukan keberatan PBB ada empat orang, pengajuan mutasi ada 649 orang dan pengajuan pembetulan sebanyak 135 orang.

Semua data pengajuan baik pengurangan, keberatan, mutasi maupun pembetulan harus diverifikasi di lapangan satu persatu.

Dalam verifikasi lapangan, petugas akan melihat kondisi objek pajak di lapangan, dicocokan dengan data administrasi.

“Jadi harus verifikasi dahulu di lapangan. Diperiksa semua kondisi objek pajak dan data administrasi. Dan proses verifikasi harus dilakukan satu per satu,” ungkspnya.

Lebih dalam Widodo menjelaskan, perbedaan pengajuan pengurangan dan keberatan pembayaran PBB.

Pengajuan pengurangan pembayaran PBB, adalah penetapan sudah benar, tapi wajib pajak merasa tidak mampu membayar.

Kalau pengajuan keberatan, adalah wajib pajak tidak setuju dengan nilai perhitungan penetapan PBB.

“Untuk jatuh tempo pembayaran PBB 2023 pada bulan September 2023,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui bahwa, target pendapatan PBB di Kota Blitar pada tahun 2023 sebesar Rp 17,3 Miliar.

Target tersebut naik Rp 1,2 Miliar jika dibandingkan target pendapatan PBB pada tahun 2022. Target pendapat PBB pada tahun 2022 Rp 16,1 Miliar.

Sedangkan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang diterbitkan di Kota Blitar lebih dari 52.700 SPPT. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan