infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Banyak Perempuan di Blitar Rela Menjanda

Banyak Perempuan di Blitar Rela Menjanda

Kantor Pengadilan Agama Blitar, jalan Imam Bonjol 42 Kota Blitar.

Blitar, infobanua.co.id – Ratusan perempuan di Blitar rela menjanda setelah tidak diberi nafkah oleh suaminya.

Sehingga dalam enambulan terakhir ini ada 983 perempuan di Blitar memilih untuk menjadi janda.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Blitar, Edi Marsis, menuturkan, faktor penyebab tingginya angka perceraian adalah karena faktor ekonomi. Dari permasalahan ekonomi, sehingga menimbulkan konflik rumah tangga.

Bahkan dari faktor kurangnya nafkah atau ekonomi tersebut, menimbulkan sejumlah permasalahan baru seperti perselingkuhan.

Kompleksitas permasalahan itu bila dibiarkan maka akan berujung pada perceraian baik itu cerai gugat maupun cerai talak.

“Sebenarnya mediasi wajib dilakukan di setiap alur perceraian. Syukur bila tidak jadi bercerai dan memperbaiki hubungan rumah tangga kembali. Tapi, fakta di lapangan memang angka perceraian masih lumayan tinggi,” kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Blitar, Edi Marsis, Rabu 26 Juli 2023.

Menurut Edi Marsis, kasus perceraian di Blitar masih tergolong cukup tinggi.

Selama semester pertama tahun 2023 ini ada 2.006 pasangan mengajukan permintaan perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar.

Kasus perceraian sepanjang tahun 2022 meningkat daripada tahun sebelumnya. Yaitu 3.709 pasangan yang mengajukan perceraian.

Sedangkan hingga pertengahan tahun 2023 ini, sudah mencapai 2.006 pasangan cerai, jumlah tersebut bisa bertambah dan dimungkinkan melebihi tahun 2022 lalu.

Dan mirisnya lagi perceraian tersebut lebih banyak diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat.

Tercatat sejauh ini sudah ada 983 perkara cerai gugat yang diterima oleh PA Blitar.

“Memang paling banyak diajukan gugatan cerai oleh istri terhadap suami. Hampir setiap tahun kondisinya seperti ini. Tahun ini, cerai gugat mencapai 983 perkara. Sedangkan cerai talak mencapai 531 perkara,” jlentrehnya.

Lebih dalam Edi menuturkan, meski ribuan perkara tersebut sudah terdata, tetapi tidak semua permohonan cerai dikabulkan.

Pasangan suami istri (pasutri) tetap difasilitasi untuk mediasi. Itu sesuai regulasi yang berlaku, merujuk produk hukum Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 01 Tahun 2016 tentang Mediasi. Utamanya dalam menangani perkara kontensius.

Hasil dari mediasi tersebut, diklasifikasikan sesuai dengan keputusan hakim, kepada pasutri yang mengajukan perceraian.

Untuk itu hakim bisa saja memutuskan permohonan cerai tersebut, dikabulkan, dicabut atau ditolak.

“Kalau tahun lalu banyak cerai gugat yang dikabulkan karena permasalahan ekonomi, yang berujung pada permasalahan lain seperti pertengkaran atau perselingkuhan,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, dari jumlah 2.726 perkara gugatan cerai, sebanyak 2.444 perkara diputus untuk dikabulkan.

Kemudian cerai talak yang dikabulkan sebanyak 886 dari jumlah perkara 983 yang diajukan.

Muaranya adalah, status ribuan pria dan perempuan berubah, dari suami dan istri menjadi duda dan janda. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan