infobanua.co.id
Beranda Blitar Bolehkah Caleg Berpindah Parpol…?

Bolehkah Caleg Berpindah Parpol…?

Blitar – Infobanua:
Akhir-akhir ini terdapat fenomena calon legislatif berpindah Partai Politik (Parpol) di Blitar.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, menuturkan, berpindah partai itu hal yang biasa. Senyampang Parpol menerimanya dengan tangan terbuka.

Apalagi figur yang pindah tersebut memiliki latar belakang, jejak rekam yang baik dan basis massa yang jelas.

“Kami rasa pindah parpol itu sah-sah saja,” kata Sekretaris DPC PKB Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, Selasa 01-08-2023.

Menurut Rifa’i, setiap parpol memiliki mekanisme sendiri dalam rekrutmen calon legislatif.

Ada banyak tahapan yang mesti dilalui, karena partai juga memiliki tanggung jawab dan memastikan calon yang diusung memiliki kapasitas.

Tapi perlakuan sedikit berbeda ketika calon legislatif tersebut merupakan figur yang sudah berpengalaman.

Seperti sudah pernah menjadi wakil rakyat atau masih berstatus wakil rakyat.

“Sehingga tidak perlu lagi melakukan pendampingan. Konsolidasi juga lebih cair karena mereka sudah berpengalaman,” jlentrehnya.

Lebih dalam Rifa’i menuturkan, peran para personel expert tersebut sangat besar untuk mewujudkan tujuan partai.

Sebab, mereka sudah memiliki pengalaman dan basis massa yang jelas.

“Ini tentu menjadi tambahan energi bagi kami ketika calon yang pindah tersebut adalah orang yang sudah berpengalaman,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi, pindah partai menjadi hal yang biasa. Tidak hanya di daerah, di pusat-pun juga banyak figur yang pindah partai.

“Kami juga tidak akan menghalangi, jika ada kader kami yang ingin pindah, sebaliknya, kami juga terbuka jika ada kader partai lain yang ingin bergabung,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi.

Selanjutnya Supriadi menegaskan, tapi menjadi bagian PDI Perjuangan tidak mudah. Minimal harus memiliki frekuensi dan misi yang sama, yaitu membesarkan partai.

“Muaranya adalah pindah partai itu hal yang biasa, tapi yang jelas, secara prinsip kami partai yang terbuka, tapi juga harus bisa mengemban misi dan membesarkan partai,” tegasnya.

Sekedar untuk diketaui, bahwa, menjelang Pemilu 2024, setidaknya ada tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, yang saat ini pindah partai.

Hal tersebut diketahui setelah mereka mengunggah surat pengunduran diri saat pendaftaran bakal calon legislatif 2024. Dan partai yang mengusung calon tersebut berbeda dengan partai sebelumnya. (Eko.B).

KETERANGAN FOTO:

Bagikan:

Iklan