Kebanyakan Truk Pengangkut Pasir di Blitar Abaikan Uji Kir.
Blitar – Infobanua:
Sudah puluhan tahun wilayah utara Kabupaten Blitar menjadi area tambang pasir, di aliran sungai Gunung Kelud yang membawa material pasir ketika erupsi, menjadi berkah tersendiri bagi warga masyarakat dibeberapa Kecamatan, seperti Kecamatan Ponggok, Kecamatan Nglegok, hingga Kecamatan Gandusari.
Fenomena ratusan truk pengangkut pasir setiap hari berlalu-lalang. Tapi diduga mayoritas truk pengangkut pasir tersebut justru mengabaikan Uji KIR.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, mengatakan, data Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, truk pasir yang tertib melakukan uji KIR kendaraan bisa dihitung dengan jari setiap harinya, padahal jika melihat kondisi dilapangkan jumlahnya cukup banyak.
“Sepengamatan kami truk pasir jarang yang uji kir, memang ada tapi hanya sedikit,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, Kamis 03-07-2023.
Menurut Agus, ada beberapa faktor yang menyebabkan pemilik kendaraan truk pasir enggan untuk melakukan uji KIR.
Diantaranya adalah jalur truk pasir banyak yang lewat jalan kecil sehingga jarang ada pemeriksaan surat kendaraan termasuk KIR oleh Aparat Kepolisian.
Hal itu membuat para pemilik atau sopir truk pasir enggan untuk melakukan pengujian KIR.
“Memang truk pasir itu tidak melewati jalur kota, lewatnya melalui jalur dalam atau desa, sehingga mereka merasa aman tidak usah uji KIR,” jlenyrehnya.
Lebih dalam Agus menuturkan, alasan lain truk pasir rata-rata over dimensi, sehingga sang pemilik memilih untuk tidak melakukan Uji KIR dari pada nantinya ditolak.
Dengan pertimbangan biaya untuk mengembalikan kendaraan sesuai standar juga jadi pemikiran baginya.
Karena jika dihitung biaya reparasi kendaraan truk pasir yang over dimensi jauh lebih mahal ketimbang biaya uji KIR yang hanya Rp 70 ribu, sehingga mayoritas sopir lebih memilih untuk mengorbankan tidak uji KIR dari pada mengeluarkan biaya yang mahal untuk reparasi.
“Memang rata-rata kendaraan truk itu over dimensi, kalau over dimensi masuk Kota juga tidak bisa,” ungkapnya.
Masih menurut Agus, meski banyak truk pasir yang tidak melakukan uji KIR, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
Dishub Kabupaten Blitar, hanya dapat melakukan himbauan kepada para pengusaha maupun pemilik truk pasir untuk tertib melakukan uji KIR demi untuk keselamatan di jalan.
“Disinilah kelemahan kita tidak berwenang untuk melakukan penindakan, yang bisa kami lakukan hanya melakukan himbauan saja,” pungkasnya.
Untuk sekedar diketabui, bahwa, rata-rata dalam sehari ada sekitar 40 unit kendaraan yang melakukan uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.
Dari jumlah tersebut kendaraan pengangkut orang yang masih dominan mengikuti uji KIR, sementara truk pasir jadi yang paling sedikit. (Eko.B).
KETERANGAN FOTO:
Sebuah Truk Pasir melintas di jalan desa.