infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Polres Nganjuk Berhasil Bongkar Peredaran Ganja dan Sabu di Rumah Kos Dengan Menangkap Sepasang Pria dan Wanita

Polres Nganjuk Berhasil Bongkar Peredaran Ganja dan Sabu di Rumah Kos Dengan Menangkap Sepasang Pria dan Wanita

Tersangka pengedar daun ganja dan sabu diamankan petugas polres nganjuk beserta barang bukti yang di temukan di rumah kos di Nganjuk

Nganjuk,infobanua.co.id – Peredaran sindikat narkoba di rumah kos di wilayah Nganjuk terungkap setelah jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap sepasang pria dan wanita di sebuah rumah di Kelurahan
Warujayeng.

Dari kedua orang tersebut,polisi menemukan barang bukti yang sudah dikemas dan siap edar. Dua tersangka pengedar ini ialah AS (50),warga Kelurahan Kertosono dan RH (48),warga Desa Baron.Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 15,88 gram dan daun ganja seberat 56,2 gram.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasatresnarkoba Polres Nganjuk,Iptu Heru Prasetya Nugroho menerangkan, penangkapan kedua orang.

“‘Ada masyarakat melaporkan adanya aktifitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Warujayeng.Dan informasi
langsung didalami tim opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk,” terang Heru Prasetya Nugroho yang didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto, Senin (7/8/2023).

Heru mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba dapat diketahui identitas pengedar narkoba tersebut.Hingga tim Opsnal melaksanakan penggerebekan di salah satu rumah kos di wilayah Warujayeng
Heru juga menjelaskan narkoba jenis sabu dan daun ganja tersebut telah dikemas kecil-kecil dan siap edar. Kedua pelaku mengedarkan di sekitar rumah kos yang ditempatinya.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan menggali lebih dalam kasus peredaran sabu dan ganja yang dilakukan kedua tersangka.Terutama untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pemasok barang haram kepada kedua tersangka.

“Untuk kedua tersangka pengedar,akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” tandas Heru.

(prs)

Bagikan:

Iklan