infobanua.co.id
Beranda Banjarbaru BPN Serahkan Aset Pemerintah ke Pemko Banjarbaru

BPN Serahkan Aset Pemerintah ke Pemko Banjarbaru

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan secara simbolis sertipikat aset pemerintah kepada Pemerintah Kota Banjarbaru. Pertemuan ini juga dalam rangka membahas Percepatan Penyelesaian Tanah Objek Landreform (TOL), yang bertujuan untuk memajukan proses pemilikan tanah secara berkeadilan.

BANJARBARU, infobanua.co.id – Bertempat di Ruang Tamu Utama Wali Kota Banjarbaru, pada Rabu (09/08/2023). Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan secara simbolis sertipikat aset pemerintah kepada Pemerintah Kota Banjarbaru. Pertemuan ini juga dalam rangka membahas Percepatan Penyelesaian Tanah Objek Landreform (TOL), yang bertujuan untuk memajukan proses pemilikan tanah secara berkeadilan.

Penyerahan sertipikat aset pemerintah ini menjadi langkah signifikan dalam memastikan kepemilikan yang sah dan akurat atas berbagai aset pemerintah oleh Pemerintah Kota Banjarbaru. Dalam acara tersebut, sertipikat-sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis kepada Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, sebagai tanda legalitas kepemilikan yang sah.

Ditemui setelah rapat Aditya mengungkapkan bahwa dengan ini semoga kedepannya aset pemerintah kota menjadi lebih aman dan terjaga, serta pembangunan dapat terlaksana dengan baik karena telah tersertifikasi. Dia juga menekankan bahwa selama ini, aturan yang berlaku menyatakan bahwa pembangunan hanya dapat dilakukan jika lahan tersebut adalah milik Pemko.

“Saya berharap aset pemerintah kota menjadi lebih aman dan terjaga, serta pembangunan-pembangunan dapat terlaksana dengan baik karena telah tersertifikasi. Selama ini, aturan yang berlaku menyatakan bahwa kita hanya dapat membangun apabila lahan tersebut adalah milik Pemko,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pengurusan permasalahan kepemilikan tanah harus bisa dilakukan dengan pendekatan yang bersifat kekeluargaan dan tetap memperhatikan bahwa hak-hak orang lain tidak diabaikan.

“Pengurusan permasalahan kepemilikan tanah dapat dilakukan secara kekeluargaan dan tetap memastikan bahwa hak-hak orang lain tidak terabaikan” tegasnya.

Diinformasikan bahwa sertipikat yang diserahkan oleh BPN pada pertemuan ini kepada Pemko Banjarbaru berjumlah 290 sertipikat.

Yus/IB

Bagikan:

Iklan