Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi di Kecamatan Binangun
Blitar, infobanua.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, kali ini diselenggarakan di kantor Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Selasa 15-08-2023.
Kegiatan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaku (DBHCHT) tahun 2023 tersebut, untuk mengajak warga masyarakat bersama-sama memberantas peredaran rokok illegal.
Sekitar 100 orang peserta dari warga masyarakat, khususnya para pedagang rokok di wilayah Kecamatan Binangun termasuk para perangkat Desa, diberikan pengetahuan tentang sanksi dan larangan terkait cukai, dengan narasumber dari Satpol PP Kabupaten Blitar, Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Wahyudi mengatakan, agenda kali ini pihaknya menggelar kegiatan tatap muka langsung yang dikemas dengan sosialisasi perundang-undangan gempur rokok ilegal yang diikuti peserta dari warga masyarakat dari perwakilan masing-masing Desa se-Kecamatan Binangun.
“Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Satpol PP Kabupaten Blitar, Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar,” kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Wahyudi.
Kemudian Wahyudi berharap, dengan digelarnya sosialisasi ini, pihaknya berharap keberadaan rokok illegal di wilayah Kabupaten Blitar makin berkurang.
Wahyudi juga berpesan kepada para pedagang rokok untuk tidak ikut menjual atau mengedarkan rokok illegal yakni rokok tanpa dilekati pita cukai.
Menurut Wahyudi, kegiatan ini dinilai sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman kepada warga masyarakat, khususnya para pedagang rokok terkait peraturan perundang-undangan khususnya di bidang cukai.
“Saya juga berharap kepada warga masyarakat agar dapat berperan aktif dan turut serta membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok illegal,” jlentrehnya.
Lebih dalam Wahyudi menuturkan, bahwa peredaran rokok illegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha.
“Saya menghimbau kepada peserta sosialisasi, untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga informasi bisa diterima dengan baik,” harapnya.
Selanjutnya Wahyudi mengajak para peserta sosialisasi untuk berpartisipasi dalam menggempur peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Blitar, karena keberadaanya sangat merugikan negara.
“Mari bersama-sama perangi rokok illegal, sehingga warga masyarakat dapat mengkonsumsi produk rokok yang terjamin keamanannya, serta hasil cukai rokok bisa masuk ke kas negara yang manfaatnya kembali untuk pembangunan, sehingga kita bisa ikut merasakan bersama manfaatnya,” tegasnya.
Sementara itu salah satu pedagang rokok peserta sosialisasi, Parno, warga Desa/Kecamatan Binganun mengaku senang bisa mengikuti sosialisasi tentang Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, karena dengan sosialisasi tersebut ia mendapatkan wawasan baru tentang larangan atau sanksi terkait cukai.
“Saya berterima kasih kepada bapak Satpol PP Kabupaten Blitar yang telah menggelar kegiatan sosialisasi ini, banyak wawasan yang bisa kami dapatkan, khususnya dari narasumber yang menjelaskan secara gamblang soal ketentuan Perundangan-undangan di bidang cukai,” tutur Parno dengan nada senang.
Hal senada juga diungkapkan oleh Suprapto pemilik toko kelontong disekitar kantor Kecamatan Binangun, ia pun juga berharap kegiatan seperti ini digelar secara rutin setiap tahun, mengingat banyak warga masyarakat yang kurang memahami tentang bahayanya mengedarkan rokok illegal.
“Saya berharap sosialisasi ini rutin digelar, supaya warga masyarakat lebih memahami ciri-ciri rokok illegal yang dapat merugikan pendapatan negara yang nantinya juga akan kembali kepada warga masyarakat,” pungkasnya. (Eko.B).