infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Pemerintah Daerah Kotim, Atur Sesuaikan Jadwal Masuk Kerja dan Pulang di Hari Jumat

Pemerintah Daerah Kotim, Atur Sesuaikan Jadwal Masuk Kerja dan Pulang di Hari Jumat

Bupati Kotim, Halikinnor pada saat usai menyampaikan Jadwal masuk kerja dan pulang di Hari Jum,at.(nal/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit memberlakukan penyesuaian jam kerja masuk dan pulang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotim khusus di hari Jumat.

Penyesuaian jadwal jam kerja masuk dan pulang ASN di hari Jumat tersebut, sesuai dengan surat edaran Bupati Kotim Nomor: 800/866/BKPSDM-PKAP/IX/2023 tentang penyesuaian jam kerja pada hari Jumat bagi pegawai perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kotim.
Dalam surat edaran Bupati Kotim, Halikinnor menerapkan penyesuaian jam kerja khusus pada hari Jumat bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja disesuaikan menjadi jam 07.00 hingga 16.30 WIB dengan waktu istirahat jam 11.00 hingga 13.00 WIB.

“Ketentuan hari kerja ,jam kerja dan apel tidak hanya berlaku bagi ASN saja namun juga berlaku pada pegawai non ASN atau tenaga kontrak ,” ujarnya, Selasa (26-9-2023).

Ditambahkannya penyesuaian jam kerja tersebut sehubungan dengan kebutuhan penyesuaian jam kerja di hari Jumat, pada perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja dan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas pegawai ASN.

Serta mendorong profesionalitas dan peningkatan akuntabilitas pegawai ASN serta melaksanakan ketentuan pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makaleppu menambahkan sesuai dengan surat edaran tersebut, maka seluruh Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daearah Kotim, wajib melakukan pengawasan dan bertanggung jawab penuh pada Perangkat Daerah atau Unit Kerja masing-masing dalam penerapan ketentuan jam kerja yang telah diatur tersebut.

Zainal.

Bagikan:

Iklan