Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Tanggapi Kenaikan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas DPRD dan DPR-RI
Kotabaru, infobanua.co.id – Perubahan mekanisme Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Anggota legislatif baik DPRD maupun DPR-RI membuat di sejumlah kalangan hangat di perbincangkan.
Hal itu membuat Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra angkat bisacara.
Gewsima Mega Putra atau kerap di sapa Putra tersebut menjawab apa yang di pertanyakan di beberapa kalangan.
Putra menerangkan, Hal Biaya perjalanan dinas DPRD agaupun DPR-RI itu tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional yang di tanda tangani oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo.
Dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra,” Perpres Nomor 53 yang di keluarkan Presiden adalah untuk mekanisme pembayaran yang sebelumnya at cost menjadi lumsum.
“Semua item angka dalam Perpres Nomor 53 tahun 2023 sama dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020, artinya tidak ada kenaikan uang saku apalagi uang perjalanan Dinas,” sebut Politisi PDI-P ini, Rabu (27/09/2023).
Perpres tentang mekanisme ini hanya berlaku untuk Legislatif, sedangkan untuk Eksekutif masih tetap menggunakan at cost.
”Gewsima berharap Perpres Nomor 53 ini bisa segera di turunkan kedalam Peraturan Bupati sehingga bisa di implemtasikan sesuai arahan Perpres dan paling lambat sudah bisa diterapkan ditahun 2024 nanti,” tegasnya,” ucapnya.
(JL).