infobanua.co.id
Beranda TAPIN Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapin Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapin Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting

Pertemuan dibuka Sekretaris Daerah Tapin Dr Sufiansyah

Rantau, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapin menggelar Pertemuan Diseminasi Hasil Audit Kasus stunting, Dalam rangka pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Bertempat di Aula TP PKK, Kamis (05/10/2023).

Pertemuan dibuka Sekretaris Daerah Tapin Dr Sufiansyah dan dihadiri Pj Ketua TP PKK selaku Wakil Ketua 1 tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Masrupah, Sekretaris Daerah Wakil Ketua 2 TPPS Meidy Harus Prayoga, Satgas TPPS Provinsi Kalsel, pimpinan SOPD, Camat dan anggota TPPS Kabupaten Tapin.

Ketua Panitia Hj Ahlul Jannah melaporkan, dasar kegiatan dilaksanakan kegiatan Diseminasi audit kasus stunting 1 tahun 2023 didasari pada Perpres No.72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting.

“Kemudian disusun rencana aksi nasional yang salah satunya yaitu audit kasus stunting,” paparnya.

Disebutkannya bahwa audit kasus stunting yang telah dilaksanakan sejak tahun 2022 diawali dengan pembentukan SK tim audit kasus stunting tanggal tanggal 18 April 2022 yang mana locus stunting tahun lalu adalah kecamatan Bakarangan.

Tahun 2023 yang menjadi locus stunting yakni kecamatan Tapin Tengah (Desa Serawi dan Sungai Bahalang) dan kecamatan Candi Laras Selatan (desa Baringin B dan Marampiau Hilir).

Terkait teknis kegiatan audit kasus stunting dimulai dari kegiatan manajemen audit kasus stunting pada tanggal 17 April 2023, kemudian kegiatan pencarian sasaran dan pengisi kertas kerja AKS 1 tanggal 24 Agustus 2023 dan dilanjutkan kegiatan diseminasi audit kasus stunting.

“Tahapan selanjutnya pelaksanaan intervensi dari RTL, lalu monitoring dan evaluasi serta pelaporan dan kegiatan AKS 2 akan sambil berproses hingga akhir tahun,” katanya.

Sementara Pj Bupati Tapin disampaikan Sekda Tapin Sufiansyah dalam sambutannya mengatakan, audit kasus stunting merupakan upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran yang didapatkan dari data berbasis surveylans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai persiapan kasus -kasus yang sangat sulit.

“Audit kasus stunting merupakan langkah awal yang dapat memberikan dampak yang besar dan signifikan dalam percepatan penurunan angka Stunting,” katanya.

Menurutnya dalam audit kasus stunting di Kabupaten Tapin telah memberikan dampak positif, karena dengan audit ini dapat diketahui penyebab kasus stunting.

“Sehingga dengan diketahui penyebab kasus stunting kita dapat melakukan penanganan yang tepat baik dari sisi intervensi spesifik maupun dari sisi intervensi sensetif,” katanya.

Berharap dengan adanya audit stunting ini, dapat dilaksanakan secara sinergis melalui pengaktifan peran pemerintah swasta, masyarakat lembaga dan media serta perguruan tinggi.

Lanjut Sekda bahwa permasalahan stunting yang multi faktor membutuhkan pendekatan yang multi sektor dan kerjasama kita semua dalam membantu percepatan penurunan stunting di Kab Tapin.

“Dengan dilaksanakannya deseminasi audit kasus Stunting ini kita bisa mengawal rencana tindak lanjut yang sudah kita sepakati agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, serta nantinya dapat dilakukan monitoring dan evaluasi,” tutupnya mengakhiri sambutan.

Dil/IB

Bagikan:

Iklan