infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Meski Aman Dari Resiko Hukum, Penyedia Jasa Harus Segera Merekonstruksi Jembatan Neglasari

Meski Aman Dari Resiko Hukum, Penyedia Jasa Harus Segera Merekonstruksi Jembatan Neglasari

Ambruknya jembatan di Dusun Neglasari, Desa Sedari Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV Jaya Alfa Rizky

Karawang, infobanua.co.id – Ambruknya jembatan di Dusun Neglasari, Desa Sedari Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV Jaya Alfa Rizky menjadi sorotan. Padahal pembangunan jembatan tersebut secara konstruksi sudah mencapai 90% dan terlihat kokoh.

Sedangkan penyebab robohnya jembatan akibat pilar kiri dan kanan bagian tengah jembatan ambalas secara bersamaan. Jika penyebab ambruknya jembatan itu disebut karena gagal konstruksi, pihak pelaksana mengaku selalu mengikuti gambar perencanaan dalam pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut.

Sebab diakui oleh pelaksana, dalam pelaksanaan pekerjaan, mereka selalu diawasi oleh Pengawas Lapangan (Waslap) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, kalau melenceng dari RAB, pengawas pasti langsung mengingatkan dan mengarahkan pada pekerja dilapangan.

Atas apa yang terjadi itu, kalangan awak media mencoba menggali informasi, apakah kejadian robohnya jembatan di Neglasari merupakan peristiwa yang dapat langsung diproses secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau tidak.

Salah seorang aktivis, Andri Kurniawan berpendapat, “Suatu kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh anggaran Pemerintah, jika masih dalam tahap pengerjaan atau sudah selesai, tapi belum dibayar oleh Negara, belum bisa dikategorikan adanya kerugian Negara,” Kamis, (9/11/2023).

“Permasalahan yang terjadi pada jembatan Neglasari ini, saya sudah sempat mengkonfirmasi kepada Dinas PUPR Karawang. Ternyata belum ada pencairan untuk pembayaran proyek tersebut. Sehingga dapat saya pastikan, sangat aman dari permasalahan hukum. Beda cerita kalau sudah ada pencairan untuk pembayaran,” Terangnya

Lebih lanjut Andri menjelaskan, “Kemudian, jika disebut gagal konstruksi. Saya kira masih terlalu dini jika langsung menyimpulkan seperti itu. Masalahnya, pengawasan pada pekerjaan itu sangat ketat, dan pelaksana juga berani menjamin dari sisi material dan teknis pengerjaan sudah sesuai RAB,”

“Pembangunan jembatan ini berbeda dengan kegiatan pebangunan jalan atau turap. Dimana ada konstruksi yang berada didalam air, sehingga sulit terprediksi, meski perencanaan sudah sangat matang. Keadaan kahar bisa saja terjadi, dimana kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia,” Tandasnya

Masih kata Andri, “Yang terpenting untuk sekarang ini bagi Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, harus bisa segera mengakselerasi rekonstruksi jembatan tersebut, dengan memindahkan ke titik lokasi lain, agar ketika dibangun kembali tidak terjadi hal yang sama,”

“Tidak perlu takut dengan adanya opini dan desakan agar permasalahan jembatan ambruk ini diproses secara hukum. Karena APH juga tidak serta merta bisa menyelidikinya, sebab ini masih dalam ranah dan tahap pengawasan internal Dinas PUPR Karawang,” Pungkasnya.

Iswanto/IB

Bagikan:

Iklan