Peraturan BPH Migas Terbaru Mulai di Sosialisasikan di Nganjuk Guna Mengatur Mekanisme Pembelian BBM Bersubsidi
Nganjuk, infobanua.co.id – Peraturan BPH Migas nomor 2 tahun 2023 mulai disosialisasikan di Kabupaten Nganjuk. Hal tersebut bertujuan memberikan petunjuk teknis penerbitan surat rekomendasi pembelian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu Solar dan jenis BBM penugasan Pertalite. Judi Ernanto selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Nganjuk menjelaskan dengan sosialisasi ini diharapkan para konsumen pengguna BBM subsidi,solar maupun pertalite dapat memanfaatkannya sesuai peruntukan.
Pada aturan baru tersebut dalam pemanfaatannya masyarakat juga harus mendapatkan rekomendasi dari pejabat berwenang tentang penggunaan atau peruntukan BBM.
“Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tersebut memberikan pemahaman secara detail terkait tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk JBT Solar dan JBKP Pertalite bagi konsumen pengguna atau masyarakat untuk mewujudkan penyaluran yang tepat sasaran dan tepat volume sesuai peruntukannya,” jelas Judi Ernanto.
Judi Ernanto menambahkan dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat menjamin tertib pelaksanaan, penerbitan, pelaporan, monitoring dan evaluasi Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu atau jenis BBM penugasan.
“Ini merupakan langkah bersama antara Pemkab Nganjuk dengan PT Pertamina Patra Jasa Niaga Kediri
untuk memberikan pemahaman tentang teknis konsumen pengguna dalam pemanfaatan BBM subsidi,” tukas Judi Ernanto.
Kemudian Perwakilan PT Pertamina Patra Jasa Kediri,Khoirul Anwar menerangkan bahwa kewajiban surat
rekomendasi diperuntukkan bagi konsumen pengguna BBM subsidi jenis BBM solar dan pertalite. Dan itu
digunakan untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjual belikan.
“Seperti diperuntukkan bagi transpotasi darat,transportasi air,usaha perikanan,usaha pertanian,layanan umum atau pemerinah dan usaha mikro,” terang Khoirul Anwar.
Khoirul Anwar menjelaskan bagi pemberi surat rekomendasi dikeluarkan sesuai jenis kategori peruntukan atau konsumen pengguna BBM. Mempunyai masa berlaku selama 3 bulan untuk konsumen pengguna di luar usaha perikanan dan maksimal 3 bulan untuk usaha perikanan.
“Dalam penggunaan BBM subsidi harus disesuaikan dengan fakta dan realitasnya,jangan sampai mengajukan tidak sesuai aslinya.Karena dalam pembelian BBM subsidi memiliki pertanggungjawaban,baik pemberi rekom maupun konsumen atau pembeli BBM,” tandas Khoirul Anam.
(prs)