infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur UMK 2024 Diusulkan Naik 2,33 Persen

UMK 2024 Diusulkan Naik 2,33 Persen

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 3.341.890 atau 2,33 persen.

Sampit, infobanua.co.id – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 3.341.890 atau 2,33 persen. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim Johny Tangkere mengungkapkan besaran UMK 2024 berdasarkan dari hasil kesepakatan dewan pengupahan yang menggelar rapat pada Kamis (23/11) di Aula Mall Pelayanan Publik Sampit.

“Kita sepakati kenaikan hingga 2,33 persen. Sehingga untuk UMK tahun 2024 diusulkan ke Provinsi ,” kata Johny.

Hasil kesepakatan tersebut, katanya akan sudah dilaporkan kepada Bupati dan dilanjutkan ke Gubernur Kalteng yang kemudian ditetapkan pada awal tahun 2024 mendatang. Sebelumnya juga terlebih dulu dilakukan survei angka untuk kebutuhan hidup layak sebagai bahan perbandingan untuk menetapkan UMK.

Apabila nanti UMK tahun 2024 telah ditetapkan, lanjutnya maka semua perusahaan atau pengusaha wajib menerapkan pengupahan sesuai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan atau pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban tersebut siap-siap bakal terkena sanksi.

“Kita berharap semua dapat menerapkan nantinya sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan nantinya,” pungkasnya.

Zainal.

Bagikan:

Iklan