infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Agar Tidak Kehilangan Hak Berjualan, Pedagang di Pasar Baru Bandung Harus Registrasi Ulang

Agar Tidak Kehilangan Hak Berjualan, Pedagang di Pasar Baru Bandung Harus Registrasi Ulang

Perumda Pasar Juara saat ini sedang melakukan verifikasi untuk memastikan kelanjutan pedagang yang berjualan di Pasar Baru Kota Bandung.

infobanua.co.id, BANDUNG – Perumda Pasar Juara saat ini sedang melakukan verifikasi untuk memastikan kelanjutan pedagang yang berjualan di Pasar Baru Kota Bandung. Pada hari, Kamis (23/11/2023), pedagang yang telah mendaftar atau registrasi baru sekitar 10 persen dari 4.700 pedagang.

Terkait dengan kegiatan Perumda Pasar Juara tersebut, Ketua HP2B (Himpunan Pedagang Pasar Baru) Iwan Suherman, menjelaskan pentingnya registrasi bagi pedagang Pasar Baru yang ingin mendapatkan kembali tempat usaha mereka setelah terdampak pandemi.

“Pedagang lama harus melakukan registrasi untuk mendapatkan kembali tempat mereka di Pasar Baru. Pendaftaran ini harus dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2023,” jelasnya.

Iwan mengungkapkan hingga saat ini sekitar 400 pedagang telah mendaftar, dan ratusan pedagang lainnya diperkirakan akan mendaftar menjelang pertengahan bulan Desember.

“Meskipun ada pedagang yang tidak lagi aktif, mereka tetap diwajibkan untuk melakukan registrasi. Hal ini penting agar hak mereka dapat dipertahankan,” ucapnya.

Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung menyampaikan melalui sambungan telepon, bahwa untuk bisa berjualan, pedagang harus memiliki SPTB (Surat Pernyataan Tanda Bukti). Selain itu, jika masih memiliki hutang piutang, harus mengetahui kewajiban yang harus dibayar, untuk membayar seperti listrik dan air. Karena meskipun saat pandemi, gedung tetap beroperasi dan kebersihan serta keamanan tetap dijaga.” jelasnya.

lebih lanjut dirinya mengatakan jika pedagang yang memiliki SPTB yang dipegang oleh pihak perbankan, harus membawa fotokopi atau perjanjian kerjasama dengan bank.

“Hal ini untuk memastikan bahwa pedagang tersebut bekerja di pasar baru dan memiliki keseriusan untuk memperpanjang SPTB,” tandasnya.

Setelah proses verifikasi dan informasi tentang hutang piutang, pedagang akan diserahkan kepada PT DAM Sawargs Maniloka Jaya (DSMJ) untuk melakukan registrasi. Jika pedagang tidak melakukan registrasi, mereka mungkin kehilangan hak untuk berjualan di Pasar Baru.

Hal senada disampaikan Kepala Pasar Baru, Dewi Wulansari. “Untuk menindaklanjuti keinginan para pedagang Pasar Baru, kami melakukan kegiatan verifikasi yang dimulai sejak hari Rabu kemarin. Para pedagang diminta untuk melampirkan identitasnya seperti KTP dan SPTB,” kata Dewi.

Proses registrasi dan pembayaran merupakan langkah penting bagi pedagang Pasar Baru yang ingin mendapatkan kembali tempat mereka setelah terdampak pandemi.

“Semoga PT DSMJ dan pemerintah dapat memberikan harga kios yang wajar bagi pedagang yang telah mendaftar,” harapnya.

Hasbi(Abi)

Bagikan:

Iklan