infobanua.co.id
Beranda Banjarbaru DPRD Mojokerto Kunker ke DPRD Banjarbaru Pelajari Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah

DPRD Mojokerto Kunker ke DPRD Banjarbaru Pelajari Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah

BANJARBARU – Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarbaru H. Iriansyah Ganie menerima tamu kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Mojokerto terkait Sistem dan Prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Rabu (29/12/2023).

Menurut Iriansyah, keberadaan Peraturan Daerah yang jadi bahan studi tiru DPRD Kabupaten Mojokerto dinilai sangat baik. Pasalnya, sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kota Banjarbaru mampu mengakomodir kebutuhan pemungutan pajak daerah yang sesuai dengan perkembangan Masyarakat.

Kemajuan teknologi serta menyesuaikan dengan kebijakan Negara yang ditempuh Pemerintah Pusat dewasa ini, serta untuk kemudahan perumusan pengaturan, perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur secara keseluruhan jenis Pajak Daerah.

Pada dasarnya penetapan Peraturan Daerah ini bertujuan antara lain untuk mengatasi kekosongan hukum dalam pemungutan pajak daerah sebagai dampak terjadinya perubahan sosial dan teknologi yang cukup pesat serta perubahan kebijakan Pemerintah. Untuk mengoptimalisasi pemungutan Pajak Daerah, sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah yang memiliki kontribusi terbesar.

Pajak Daerah meminimalisir multi tafsir atas ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pajak Daerah, serta mencabut peraturan-peraturan tentang Pajak Daerah karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan perkembangan kebutuhan pemungutan Pajak Daerah.

Rel/hms

Bagikan:

Iklan