infobanua.co.id
Beranda Daerah Bea Cukai Dumai, Telah Bilaksanakan Pemusnahan Bersama Barang yang Jadi Milik Negara

Bea Cukai Dumai, Telah Bilaksanakan Pemusnahan Bersama Barang yang Jadi Milik Negara

Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Dumai, telah dilaksanakan pemusnahan bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Pekanbaru, serta Bea Cukai Dumai.

Dumai, infobanua.co.id – Kantor Bea Cukai Riau terus komitmen jalankan perannya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.

Atas hal tersebut, Selasa (05/12/2023) bertempat di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Dumai, telah dilaksanakan pemusnahan bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Pekanbaru, serta Bea Cukai
Dumai.

Bea cukai Riau telah melakukan Penyidikan pada tahun 2022 sebanyak 6 kali, penyidikan 2023 sebanyak 11 kali.

Barang-barang yang telah menjadi BMMN ini melanggar UU No. 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007, tentang Cukai, berasal dari penindakan dan pencegahan oleh Kanwil DJBC Riau sebanyak 60 Surat Bukti Penindakan (SBP), Bea Cukai Pekanbaru sebanyak 193 SBP dan 4 BA Barang Pos serta Bea Cukai Dumai sebanyak 55 SBP dengan total keseluruhan nilai barang sebesar Rp 20.585.768.050 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 16.306.122.992,13.

Barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaan serta aparat hukum lainnya, selama periode terbanyak pada tahun 2022 s.d. November 2023.

Adapun pemusnahan ini telah mendapat persetujuan Direktur
Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Pekanbaru dan KPKNL Dumai atas nama Menteri Keuangan, dengan rincian sebagai
berikut :

1. Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak ±14.216.716
batang dengan nilai barang sebesar Rp 16.516.360.500 dan kerugian negara sebesar
Rp 10.742.673.160, dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat;
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek sebanyak ±2.196,6
liter dengan nilai barang sebesar Rp 2.620.975.289 dan kerugian negara sebesar Rp 5.271.798.872,49, dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat;
3. Telepon Genggam merek Apple jenis Iphone sebanyak ±241 unit dengan nilai barang sebesar Rp 1.139.044.000 dan kerugian negara sebesar Rp 285.862.154, dimusnahkan dengan cara dipotong dan dilindas alat berat;
4. Sepatu bekas sebanyak ±340 bags dan pakaian bekas sebanyak ±16 karung dengan total nilai barang sebesar Rp 179.856.947, dimusnahkan dengan cara dibakar;
5. Garam sebanyak ±350 bags dengan nilai barang sebesar Rp 70.000.000, dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air;
6. Alat bantu seks sebanyak 7 paket dengan nilai barang sebesar Rp 1.585.929 dan kerugian
negara sebesar Rp 323.545,09, yang dimusnahkan dengan cara dibakar;
7. Barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran dengan total nilai barang sebesar Rp 57.945.385 dan total kerugian negara sebesar Rp 5.465.260,55, yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat dan dibakar.

Keberhasilan penindakan merupakan hasil sinergi Bea Cukai Riau dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus mendukung upaya Bea Cukai.

Melalui pemusnahan diharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Bea Cukai juga menghimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila
menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Turut hadir dalam pemusnahan BMMN tersebut aparat penegak hukum, unsur tiga matra TNI, dan instansi terkait lainnya.

Bagikan:

Iklan