infobanua.co.id
Beranda KOTABARU Upah Minimum Kabupaten Kotabaru Masih di Bawah Standar, Anggota Dewan Kotabaru Roby Kecewa, Ini Kata Dia

Upah Minimum Kabupaten Kotabaru Masih di Bawah Standar, Anggota Dewan Kotabaru Roby Kecewa, Ini Kata Dia

Anggota Dewan Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah S,Sos

KOTABARU, infobanua.co.id – Anggota Dewan Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah S,Sos yang kerap di sapa Roby ini agak kecewa apa yang di terapkan Pemkab Kotabaru tentang Upah minimum di Kotabaru.

Pasalnya Gubernur Kalimantan Selatan sudah menetapkan UMK Kotabaru Tahun 2024 sebesar Rp. 3.420.661,- atau naik Rp. 138.980,- dari nilai UMK Tahun 2023 sebesar 3.293.371.

Adapun nilai UMK Kabupaten Kotabaru di Tanda Tangani Gubernur per 30 Nompember 2023 sesuai amanah PP51/2023.

Nilai kenaikannya yang di usulkan Bupati Kotabaru jauh di bawah dari Nilai kenaikan UMP Kal-Sel 2024 sebesar 4,22%.

Sedangkan nilai kenaikan UMK kotabaru di bawah 3,8% saja, sesuai mekanisme perhitungan PP 51/2023 yang di jalankan Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru.

Mengenai penetapan UMK ini Rabbiansyah. S. Sos anggota DPRD Kotabaru dari partai Perindo, yang juga mantan aktifis buruh ini mengatakan penetapan UMK ini salah kaprah.

“Jujur saya Pribadi sebagai Anggota DPRD Kotabaru dan bagian orang yang melahirkan UMK Kotabaru perjuangan 2011 sampai 2015 dan lahir 2016 merasa kecewa, buruh kecewa karena formula kenaikan upah ini” katanya

Memang Disnaker, Dewan Pengupahan Kabupaten serta Bupati Kotabaru tidak bisa di salahkan, mengingat Prodak Hukum (PP51/2023) ini prodak dari pusat, di bawah hanya menjalankan, walau lepas dari rekomendasi teman-teman Aliansi Serbusaka serta di amini DPRD Kotabaru kenaikan sebesar 12% s/d 15%, padahal kenaikan UMK 12% s/d 15% ini betdasarkan Survei KHL atau Kebutuhan Hidup Layak dari teman-teman buruh.

“Kalau kecewa pasti kecewa, karena gubernur menanda tangani SK Kenaikan upah di bawah dari pengharapan kita semua, dan perlu di garis bawahi UMK kotabaru terlihat lebih tinggi se Kal-Sel, memang kebutuhan hidup layak buruh kotabaru memang lebih tinggi dari kabupaten lain, KHL kan ada 60 komponen di dalamnya, berapa harga beras, berapa harga gula, BBM, sandang, pangan semua di hitung,” ungkapnya.

” Dari data itu kan memang ada kenaikan kebutuhan pokok, kisarannya memang 12 sampai 15%, sedangkan UMK hanya naik 3,8% maka siap-siap Buruh Kotabaru akan terkendala lagi dalam pemenuhan kebutuhan hidup layaknya.

Belum lagi kita mau cerita soal bagaimana kuliah anak buruh, bagaimana memenuhi kesehatan dan lain-lainya, jadi Upah di kabupaten lain lebih rendah ya karena KHL di sana lebih rendah, kalo kita lebih tinggi ya karena KHL kita di Kotabaru memang lenih tinggi, semua karena letak geografis kita kepulauan dan Kabupaten terluas se Kalimantan Selatan atau seper-empat dari luas wilayah Kalimantan Selatan.

Dimana Kabupaten Kotabaru terluas dari 13 kabupaten kota yang lain,” tukas Roby.

(JL).

Bagikan:

Iklan