infobanua.co.id
Beranda Daerah Sang Wartawan Pencinta Shabu Tidak Berkutik saat Diringkus Personel Polsek Bangko di Rumahnya

Sang Wartawan Pencinta Shabu Tidak Berkutik saat Diringkus Personel Polsek Bangko di Rumahnya

YS alias Oyon (50) beralamat di Jln Pahlawan Hulu RT. Kel. Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir ( Rohil).

infobanua.co.id Rohil – Oknum Wartawan inisial YS alias Oyon (50) beralamat di Jln Pahlawan Hulu RT. Kel. Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir ( Rohil). Selasa 5 Desember 2023, sekira pukul 15.00 WIB.

Ternyata benar, YS alias Oyon yang ditangkap oleh pihak berwajib di rumahnya di Bawal Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Rohil atas informasi yang diperoleh dari masyarakat yang dapat di percaya. Tidak berkutik setelah ditemukan (BB) barang terlarang yang ditemukan itu lengkap beserta beberapa alat penggunaannya.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk Kamis 7 Desember 2023, membenarkan jika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko telah melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.

“Iptu Yulanda Alvaleri S Trk menjelaskan”
Semula, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa disekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di salah satu rumah Jl. Bawal Kel. Bagan Timur Kecamatan Bangko Rohil Prov. Riau sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mendapati informasi tersebut Unit reskrim Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, SH. MH. kemudian Kapolsek Bangko, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pengungkapan,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Selanjutnya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, SH MH. melakukan serangkaian penyelidikan di rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 15.30 wib tim Unit Reskrim Polsek Bangko menuju rumah tersebut dan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk didalam kamar kemudian unit reskrim polsek bangko mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut.

Dan melakukan interogasi mengaku bernama, Yeni Satria Oyon als Oyon, kemudian unit reskrim polsek bangko menunjukkan surat perintah, penggeledahan kepada RT setempat dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kemasan,1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.

Ada 1 (satu) buah kaca pirex,2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan diakui oleh diduga pelaku Yeni Satria Oyon als Oyon bahwa itu miliknya. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko membawa diduga pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,” Pungkas, Iptu Yulanda Alvaleri S trk.

sumber Plh Kasi Humas (M Harahap)

Bagikan:

Iklan