infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Diduga Ada Anggota DPRD Karawang Ngamuk ke Eksekutif Soal Pokir Dalam Rapat Banggar

Diduga Ada Anggota DPRD Karawang Ngamuk ke Eksekutif Soal Pokir Dalam Rapat Banggar

Karawang, infobanua.co.id – Menjelang berakhirnya Tahun Anggaran (TA) 2023 dan persiapan realisasi anggaran TA 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang pada Senin, 18 Desember 2023 melakukan rapat pembahasan hasil realisasi dan rencana realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang yang bertempat digedung Paripurna.

Namun informasi janggal terkait isi pembahasan didalam rapat, yang diduga keluar dari konteks substansi pokok pembahasan Banggar sempat terhembus keluar. Dimana berdasarkan informasi A1, ada terduga oknum anggota Banggar yang merasa kesal terhadap pihak eksekutif, karena jatah pembangunan Pokirnya tidak dikerjakan oleh penyedia jasa atau kontraktor yang ditunjuknya. Sehingga meminta agar pihak eksekutif dapat menghadapkan penyedia jasa yang mengerjakan kepadanya.

Mengetahui perihal itu, Sansan Gunawan dari kalangan mahasiswa independent menganggap kelakuan terduga oknum anggota legislatif tersebut lucu, “Mengingat adanya dugaan kejadian itu, saya anggap terduga oknum anggota DPRD Karawang sudah mulai sakti, tidak takut lagi dengan konsekuensi hukum,” Selasa, (19/12/2023).

Tak hanya itu, informasi lain yang berkembang, diduga ada anggota Banggar lainnya yang juga mengungkapkan ketidak puasannya atas realisasi pembangunan atas usulan Pokir. Sehingga mendesak agar dilakukannya evaluasi, bahkan mutasi terhadap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdapat usulan Pokir.

“Disini kami perlu mengingatkan unsur pimpinan eksekutif, agar tidak terpengaruh dengan ocehan terduga oknum anggota DPRD yang merasa tidak puas karena permasalahan Pokir ini. Justru OPD yang bertahan tidak dapat diintervensi mengenai realisasi APBD, harus diapresiasi oleh pimpinan eksekutif,” tandasnya

Lebih lanjut, Sansan menegaskan, “Bicara masalah Pokir, permasalahan ini hanya tinggal menunggu waktu saja untuk menjadi produk hukum. Karena berbagai informasi yang bisa menjadi petunjuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH), sudah banyak sekali,”

“Belum lama ini mencuat kembali pengakuan salah seorang pemborong yang juga diakui oleh salah seorang anggota DPRD Karawang bernisial M dari Daerah Pemilihan (Dapil IV), dimana dirinya mengakui sudah menerima uang sebagai ijon proyek dari pemborong,” urainya

“Bukan hanya itu, pada Dinas tertentu. Misal di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, kerap kali terjadi beberapa pemborong saling claim titik pekerjaan yang sama. Diduga diakibatkan karena terduga oknum anggota DPRD menawarkan titik pekerjaan yang sama ke beberapa pemborong,” sesalnya

Masih kata Sansan, “Padahal jika mengingat amanat regulasi, Banggar hanya mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD. Kemudian melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara, dan saran lainnya,”

“Mengingat fungsinya yang bersifat saran dan masukan, dapat disimpulkan yang artinya tidak harus atau tidak bersifat memaksa kepada eksekutif. Apa lagi sampai memaksa intervensi masalah teknis realisasi APBD berupa ikut menentukan penyedia jasa, meski itu usulan Pokirnya,” terangnya

“Maka atas dasar diatas tersebut, Aliansi Gabungan Mahasiswa Independent dan Masyarakat Independent (AGMIMI) akan segera melayangkan surat audiensi kepada pimpinan DPRD Karawang untuk dapat menghadirkan seluruh OPD yang terdapat usulan Pokir, khususnya kalangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk berdiskusi melakukan pembedahan tentang regulasi Pokir dan kewenangan eksekutif dalam merealisasikan APBD,” ujar Sansan

“Tujuannya adalah, supaya kalangan legislatif tidak lagi berpikir, bahwa kegiatan usulan Pokir berupa kegiatan pembangunan merupakan jatah proyek yang dimilikinya. Sehingga ada kebebasan melakukan intervensi teknis kepada eksekutif,” pungkasnya.

Iswanto

Bagikan:

Iklan