infobanua.co.id
Beranda Tak Berkategori Gelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada Tahapan Pemungutan Suara, Ketua Bawaslu Tegaskan Hal Ini

Gelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada Tahapan Pemungutan Suara, Ketua Bawaslu Tegaskan Hal Ini

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) gelar kegiatan rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu dan Perhitungan Suara Pemilu tahun 2024

infobanua.co.id, Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) gelar kegiatan rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu dan Perhitungan Suara Pemilu tahun 2024, pada Jumat (2/2/2024) di Hotel Triza Painan.

Rapat tersebut merupakan kegiatan koordinasi dengan seluruh pengurus Parpol, Gakkumdu dan jajaran Panwascam Kecamatan, TNI/Porli serta awak media.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi mengatakan bahwa rapat ini adalah bentuk koordinasi dan juga untuk menjalin sinergi antar stakeholder yang ada demi berjalannya pemilu yang penuh integritas dan damai.

“Dengan demikian kita bakal terus menjalin koordinasi dan bersinergi dengan stakeholder yang ada,”terangnya.

Kemudian ditegaskannya diselah-selah sambutannya, kepada seluruh anggota Panwascam yang hadir meminta dan mengingatkan agar seluruh jajarannya netral selama proses tahapan pemilu sampai pemungutan suara.

Terutama ucapnya, kepada seluruh pengawas TPS yang telah dilantik, Panwas harus terus mengingatkan dan mewanti-wanti mereka agar tidak terlibat dan ikut memenangkan salah satu calon atau peserta pemilu.

“Lebih kita tekankan lagi kepada pengawas TPS yang baru dilantik. Panwascam tekankan kepada mereka agar menjaga netralitasnya selama tahapan sampai pemungutan surat suara,”tegasnya.

Kendati demikian lanjutnya, ia juga menyampaikan sejauh ini sudah ada 3 laporan yang masuk terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu di Pesisir Selatan. Dari 3 laporan tersebut semuanya sudah diputuskan bahwa unsur yang disangkakan tidak terpenuhi.

“Berdasarkan kajian dan rapat bersama Gakkumdu kita putuskan 3 laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan pasal yang disangkakan,”tutupnya.

Bagikan:

Iklan