Sertifikat Tanah Secara Gratis Program Dinas Perindustrian dan BPN Tapin
Rantau, infobanua.co.id – Kantor Dinas perindustrian Kabupaten Tapin sebanyak 4 (empat) buah sertifikat tanah sudah selesai diserahkan kepada pemiliknya pelakua UMKM di Kabupaten Tapin oleh Kepala Dinas Perindustrian Tapin H Yustan Azidin, Senin (5/2/2024).
Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin berkerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapin membuatkan sertifikat tanah secara gratis.
Kepala Dinas Perindustrian Tapin H Yustan Azidin menjelaskan, alhamdulillah kita Dinas Perindustrian Tapin dalam melakukan kerjasama Dengan BPN Tapin dalam pembuatan sertifikat tanah bagi pelaku usaha mikro kecil menengah.
“4 (empat) buah sertifikat tanah selesai kita serahkan kepada pemiliknya dari 18 orang yang permohonanya yang masih dalam proses,“ ujarnya.
Untuk tahun ini sebanyak 200 yang disiapkan di peruntukkan bagi pelaku usaha kecil menegah di kabupaten Tapin melalui Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin.
“Mudah-mudahan kedepan dapat lebih memacu lebih kerjasama ini, sehingga pelaku usaha kecil dapat membuat sertifikat tanah, sebagai membatu untuk permodalan dari sertifikat yang sudah dibuatkan,“ katanya.
Untuk diketahui bahwa pembuatan sertifikat tanah bagi pelaku umkm ini gratis tidak dipungut biaya, terpenting yang bersangkutan ada memiliki usaha, memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berdomisili asli orang Kabupaten Tapin.
“Pelaku usaha mikro kecil menengah ini cukup datang ke perindustrian Tapin dan nantinya bila sudah lengkap, pihaknya meneruskan ke BPN Tapin untuk proses penerbitan sertifikatnya,“ ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional Tapin Taufik Rokhman mengatakan, kerjasama dengan Perindustrian Tapin dalam rangka membantu pelaku usaha mikro kecil menengah di Tapin agar memiliki sertifikat tanah, yang mana sertifikatnya bisa digunakan untuk permodalan usaha.
Disamping itu pula dengan memiliki sertifikat resmi ini, pemilik tidak perlu was-was lagi dengan tanahnya karena sudah ada kepastian hukum terhadap tanah yang ia miliki dan tanah yang sudah disertifikati akan memicu untuk investor untuk masuk.
“Setelah tanah disertifkatkan memiliki banyak keuntungan dantaranya pertama untuk kepastian hukum, kedua menggairagkan investasi dan ketiga untuk menghindari konflik,“ katanya.
Ditambahkannya bahwa dengan tanah sudah disertifikati secara resmi ini, bisa membantu pelaku usaha dalam hal permodalan, yang mana serrtifikat bisa digunakan sebagai jaminan untuk di peminjaman uang di Bank.
Dil/IB