Ubah FKTP Sesuai Pilihan Dengan Cara Mudah Melalui Aplikasi Mobile JKN
Banjarmasin, infobanua.co.id – Kemajuan zaman yang sangat pesat ini memunculkan berbagai macam fenomena perkembangan teknologi yang ditujukan memberi kemudahan bagi penggunanya. Menghadapi fenomena tersebut BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan layanan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan inovasi berbasis digital, salah satunya yaitu Aplikasi Mobile JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Asmar menjelaskan cukup dengan mengunduh Aplikasi Mobile JKN melalui smartphone, setiap peserta bisa mendapatkan berbagai informasi dan layanan administrasi terkait Program JKN.
“Aplikasi Mobile JKN merupakan kanal layanan tanpa tatap muka berbasis digital untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan informasi dan layanan administrasi kepesertaan yang berkaitan dengan Program JKN, dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam bentuk Aplikasi melalui telepon pintar (smartphone) berbasis Android dan iOS, yang dapat diunduh melalui Google Playstore atau Apps Store. Inovasi ini bertujuan memberikan kemudahan bagi peserta yang hendak mengurus berbagai keperluan terkait Program JKN dimana saja dan kapan saja tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor,” terang Asmar.
Asmar kembali menjelaskan salah satu fitur pada Aplikasi Mobile JKN yang sangat sering dimanfaatkan peserta yakni fitur perubahan data peserta, dimana salah satu menunya dapat untuk mengubah pilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai kebutuhan peserta.
“Fitur ubah FKTP banyak dimanfaatkan karena peserta memiliki kebutuhan mengubah FKTP dikarenakan perubahan domisili atau karena penugasan dinas yang berkaitan dengan pekerjaan atau kepentingan-kepentingan lainnya. Dengan fitur ini setiap peserta bisa menyesuaikan pilihan FKTP darimana saja tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Peserta bisa merubah atau memindahkan FKTP dari pilihan sebelumnya menurut seleranya, misalnya saja memilih yang lebih dekat domisili atau kecocokan dengan FKTP itu sendiri,” jelas Asmar.
Saat pertama kali terdaftar sebagai Peserta JKN setiap Peserta JKN berhak menentukan FKTP yang diinginkannya selama FKTP tersebut telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan Peserta JKN yang hendak berobat dengan program ini harus menjalani sistem rujukan berjenjang dimana setiap peserta yang hendak berobat harus melalui FKTP terlebih dahulu sebelum dirawat di rumah sakit. Namun jika dalam kondisi gawat darurat peserta bisa langsung berkunjung ke rumah sakit terdekat melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Sebagai informasi FKTP merupakan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. FKTP yang bisa dipilih oleh Peserta JKN diantaranya adalah Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG).
“Setiap peserta diperkenankan untuk mengubah pilihan FKTPnya dengan ketentuan peserta tersebut telah terdaftar pada FKTP sebelumnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan. Kebebasan memilih FKTP bagi setiap peserta bertujuan agar jika nantinya peserta tersebut hendak berobat, mereka tidak kesulitan karena sudah menyesuaikan dengan pilihannya masing-masing. Kami harap peserta bisa semakin merasa nyaman dan mudah dalam memanfaatkan Program JKN dengan berbagai kemudahan yang telah dihadirkan,” tutup Asmar.