infobanua.co.id
Beranda KOTABARU Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kotabaru Asisten Pemerintahan Pimpin Studi Banding ke Dinkes Kota Banjarmasin

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kotabaru Asisten Pemerintahan Pimpin Studi Banding ke Dinkes Kota Banjarmasin

Asisten Pemerintahan Dan Kesra Kabupaten Kotabaru Bapak Drs. H. Minggu Basuki, M.AP, memimpin studi banding dalam rangka percepatan penetapan BLUD Puskesmas dan RSUD Kotabaru

KOTABARU, infobanua.co.id – Asisten Pemerintahan Dan Kesra Kabupaten Kotabaru Bapak Drs. H. Minggu Basuki, M.AP, memimpin studi banding dalam rangka percepatan penetapan BLUD Puskesmas dan RSUD Kotabaru, bertempat di Dinas Keeshatan Kota Banjarmasin pada hari jumat, tanggal 23 Februari 2024.

“Dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk menetapakan 15 Puskesmas dan RSUD sengayam menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Oleh karena itu puskesmas perlu melengkapi persyaratan administrasi penetapan BLUD, berupa dokumen Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, Renstra, dan Anggaran Rencana Bisnis” ujar Minggu Basuki saat membuka Studi Banding BLUD, jumat (23/02/2024).

Asisten Pemerintahan menyampaikan, “Melalui sistem BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat sesuai kebutuhan masyarakat, karena fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, sehingga sangat pas Puskesmas dan RSUD ditetapkan menjadi BLUD.

Asisten Pemerintahan berharap, seluruh Kepala Puskesmas yang ikut dalam Studi Banding dapat merealisasikan dokumen pendukung penetapan BLUD yang disampaikan pembicara.

Tujuan studi banding ini untuk meningkatkan kemampuan Puskesmas dan RSUD memahami BLUD dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan meliputi syarat Subtantif, Teknis, Administratif, Pola tata kelola, Laporan keuangan pokok, Laporan keuangan auditan atau surat pernyataan kesanggupan diaudit sebagai prasyarat penerapan PPK-BLUD.

“Peserta Yang mengikuti Studi Banding persiapan penetapan BLUD agar menyimak dan memperhatikan dengan baik. Agar setelah studi banding dapat menyusun dokumen dengan benar sesuai pedoman, sehingga Puskesmas dan RSUD layak untuk ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)” tukasnya.

Adapun studi banding digagas oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotabaru, dengan Narasumber dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin (Bapak dr. Tabiun Huda) , Kabid BLUD RS Sultan Suriansyah Banjarmasin (Bapak Zainal Aripin), Kepala BLUD Puskesmas Sungai Andai Banjarmasin (ibu dr. Mei Vita), dan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru (Bapak Erwin Simanjuntak, SKM, M.AP). Peserta dihadiri oleh atim pendamping Blud Kotabaru serta 15 Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD Sengayam yang direncanakan ditetapkan sebagai BLUD.

(JL).

Bagikan:

Iklan