infobanua.co.id
Beranda Nunukan Target Pendapatan UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan Sebesar Rp15 Milyar

Target Pendapatan UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan Sebesar Rp15 Milyar

Kepala UPTD Bapenda kelas A Wilayah Nunukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Saifullah Djamal ST.MT

Nunukan, infobanua.co.id – Ada kegiatan mendatangi langsung kerumah rumah wajib pajak yang belum membayar pajak, memberikan tagihan kepada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan. Kemudian ada kegiatan pemeriksaan surat kendaraan pajak atau STNK samsat bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat  dikegiatan itu tentu kita memeriksa kendaraan kendaraan yang sudah lewat masa kewajibannya membayar pajak itu dan kita himbau untuk membayar kewajibannya.

Hal ini disampaikan Kepala UPTD Bapenda kelas A Wilayah Nunukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Saifullah Djamal ST.MT, kurang lebih setahun diberikan kepercayaan mengemban tugas begitu berat karena berhadapan langsung dengan masyarakat secara otomatis sangat dibutuhkan  kecerdasan ketelitian serta pendekatan kepada semua elemen masyarakat.

“Ada beberapa upaya yang kita lakukan, yang pertama kita aktif dimedia sosial untuk terus menghibau melakukan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak intuk melaksanakan kewajiban membayar pajak,” ujarnya.

Dikatakanya, akan ada program SAMVRI “Samsat Delivery” ini adalah program kita mendatangi langsung wajib pajak yang tidak bisa datang langsung ke kantor samsat, untuk sistemnya nanti dengan membayar melalui via QRIS, jadi wajib pajak tidak wajib untuk datang langsung ke kantor karena sibuk.

Sementara untuk Program pemutihan untuk tahun 2023 kemarin itu ada namanya “relaksasi”  yaitu penghapusan denda kendaraan itu dilakukan pada saat dalam rangka hari kemerdekaan dan hari ulang tahun Kalimantan Utara itu merupakan kebijakan Bapak Gubernur H Zainal Paliwang  karena memang aturannya ada.

“Tahun 2024 inj tentu kita menunggu apakah akan dilakukan atau seperti apa karena memang itu merupakan kebijakan dari Gubernur. Bahwa untuk pengguna plat kendaraan yang berasal dari luar Kalimantan Utara itu pertama tentu himbauan karena memang disamsat sendiri tidak ada lagi istilah untuk tidak menangkap kendaraan tapi menghimbau agar masyarakat yang memang kendaraannya diluar dari KU,” terangnya.

Saifullah mengatakan, untuk segera melakukan upaya balik nama ke Kaltara ke depannya juga nanti akan ada aturan plat yang di luar dari ku dilarang mendapatkan BBM subsidi karena memang perhitungan kuota untuk Kaltara itu adalah jumlah kendaraan plat KU.

“Kendaraan yang di luar dari Kalimantan Utara, tidak berhak mendapatkan BBM subsidi. Kalau Aturannya sudah jelas pasti akan kita laksanakan karena itu dari perjanjian antar provinsi dan Pertamina tapi untuk aturannya belum kita aplikasikan,” pungkasnya.

Yuspal/IB

Bagikan:

Iklan