infobanua.co.id
Beranda Daerah Residivis Pengedar Sabu Dua Kali Masuk Penjara Divonis Ringan PN Rohil ! Kok Bisa

Residivis Pengedar Sabu Dua Kali Masuk Penjara Divonis Ringan PN Rohil ! Kok Bisa

infobanua.co.id Rokan Hilir – Resedivis kasus narkotika jenis sabu dua kali masuk penjara ini, Jefri Pranata kembali lega usai vonis ringan dari majelis hakim PN Rohil  hukuman 4 tahun dari tuntutan jaksa 9 Tahun pada sidang yang digelar secara daring di ruang sidang PN Kelas 1 Rokan Hilir. Selasa, 27 Februari 2024.

Dilansir dari Hasil pantauan laman SIPP PN Rohil, Kamis (29/2/2024)
Dalam sidang putusan yang sempat ditunda sebanyak dua kali itu. Terdakwa Jefri Pranata Alias Jefri Bin Prayetno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama  4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan”. Pada gelar Sidang putusan putusan tersebut dibacakan KM Hendrik Nainggolan SH.

Sementara tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) Kejari Rohil pada  Selasa, 06 Februari 2024, Jefri Pranata memiliki narkotika BB  1.15 gram diancam dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu milyar) subsidiair 6 (Enam) bulan Kurungan. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Dakwaan Kedua penuntut umum melanggar  pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kendati demikian, vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir selayaknya menjatuhkan hukuman yang setinggi-tingginya terhadap residivis sabu bukan mala lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa (JPU) sebelumnya.

Hasil pantauan dari laman SIPP PN Rohil, atas putusan hakim, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor pada Kamis, 29 Februari 2024 langsung ajukan proses banding atas putusan hakim tersebut.

Perlu diketahui .Jefri Pranata Alias Jefri, merupakan seorang residivis kasus narkoba selama dua kali keluar masuk penjara yang sebelumnya, Jefri Pranata pernah dihukum Pidana Penjara Waktu Tertentu (2 Tahun 6 Bulan )  pada Rabu, 16 Juni 2021 dan pada Selasa, 08 Januari 2019 Jefri Pranata juga diPidana Penjara Waktu Tertentu (4 Tahun) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Kasus ini berawal penangkapan Pihak Satuan Narkoba Polres Rohil di daerah Kencana Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di perkebunan sawit Rabu 05 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib .

Saksi Alwin Sianipar dan saksi Alexander langsung menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di lokasi tersebut, di dapati 4 (empat) orang laki laki, namun 2 (dua) orang diantaranya berhasil melarikan diri, 2 (dua) orang laki-laki yang berhasil diamankan mengaku bernama Terdakwa Jefri Pranata  dan sdr Edi Yong.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan di atas tanah tepat di hadapan Terdakwa Jefri Pranata  Ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu, kemudian di tanyakan atas kepemilikan narkotika tersebut, dan mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis disambung jarum, 1 (satu) buah botol plastik bertulisan LASEGAR, 1 (satu) unit Handphone android warna biru, uang tunai Rp 1.140.000 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor klx warna biru, atas kejadian tersebut Terdakwa Jefri Pranata Saksi Edy Yong beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika dengan cara membeli pada 05 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr Kuren (DPO), seperti biasa untuk membeli narkotika jenis sabu, pada saat itu Terdakwa mengatakan bang, aku belanja bang lalu di jawab oleh Sdr Kuren (DPO) berapa jef? lalu Terdakwa jawab 1 (satu) aja bang, kemudian di jawab Sdr Kuren (DPO) yaudah, kesinilah, aku di tempel ban.

Kemudian Terdakwa pun menuju tempel ban yang di maksud Sdr Kuren (DPO) di daerah simpang paket E, sesampainya di sana Terdakwa mengambil narkotika tersebut dari Sdr Kuren (DPO), kemudian uangnya Terdakwa berikan kepada Sdr Kuren (DPO) sejumlah Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Berita Acara Menimbang Nomor : 70/10278/2023 tanggal 06 Juli 2023 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Cabang Dumai melakukan penimbangan barang bukti berupa: 4 (Empat)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 1,15 (Satu Koma Lima Belas) gram.

Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (* red).

Bagikan:

Iklan