infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket yang Disentil Aa Gym

Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket yang Disentil Aa Gym

infobanua.co.id, BANDUNG – Video keresahan dai kondang, Abdullah Gymnastiar melihat muda-mudi nongkrong di samping Masjid Daarut Tauhid (DT) berujung disegelnya sebuah minimarket yang menjadi tempat nongkrong muda-mudik tersebut.

Unggahan video itu kemudian mendapat respons dari pihak terkait, minimarket yang disentil Aa Gym tersebut akhirnya disegel aparat terkait.Informasi terkait penyegelan itu pun juga disampaikan Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan.mengatakan, minimarket itu disegel oleh Satpol PP Kota Bandung.

“Sudah disegel oleh Satpol PP, Minimarket itu disegel karena diduga belum memiliki izin. “Sementara, secara regulasi perizinannya belum lengkap,” kata Darmawan saat dikonfirmasi,Minggu (3/3/2024).

Darmawan juga menyebut, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan seluruh stekholder yang terdiri dari dinas terkait, pihak DT dan pihak Cicle-K.

“Hasil pertemuan menampung berbagai aspirasi, dari pihak DT, saling menjaga menghormati jangan sampai malam. Terus dari pihak Circle-K menyadari kelalaian dan pihak pemerintah supaya ada kondusivitas di wilayah Sukasari dan dari Satpol PP dari segi regulasi tolong perbaiki (perizinan), Maka sementara status quo disegel dulu,” Jelas Darmawan.

Sementara itu pihak Satpol PP Kota Bandung mengungkapkan alasan terkait penyegelan tersebut, pihak minimarket disebut telah melanggar Perda Kota Bandung dan tidak memiliki izin operasional, melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas,” kata Rasdian.

Rasdian mengungkapkan, setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

“Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani, tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya,” ungkapnya.

“Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait,” tambahnya.

Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas minimarket tersebut.

Minimarket tersebut, menurut Rasdin telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas. Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.

“Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut. Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya,” tuturnya.

Hasbi (Abie)

Bagikan:

Iklan