infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Bacalon Kades Petahana Yang Tak Lengkapi Izin Tertulis Bupati Pada 26 Januari 2021 Ke Panitia 11, Bisa Gugur

Bacalon Kades Petahana Yang Tak Lengkapi Izin Tertulis Bupati Pada 26 Januari 2021 Ke Panitia 11, Bisa Gugur

Karawang, infobanua.co.id – Batas akhir penyelesaian temuan dari hasil Pemeriksaan Khusus Akhir Masa Jabatan Kepala Desa (Riksus AMJ Kades) untuk 177 Desa jatuh pada 26 Januari 2021. Batasan waktu tersebut lebih spesifiknya bagi Kades yang bakal maju kembali sebagai petahana dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 21 Maret 2021 mendatang.

Seperti yang terpantau langsung oleh kalangan awak media, Selasa malam (26/01/2021), masih ada beberapa Kades yang masih stand by dan kasak kusuk dikantor Inspektorat Kabupatan Karawang, nampak sedang berusaha untuk dapat menyelesaikan temuan yang tertuang didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Sampai pukul 23:30 WIB, setengah jam sebelum habisnya deadline sampai pukul 00:00 WIB, beberapa Kades bersama unsur pejabat Inspektorat, terlihat juga Asisten Daerah (Asda I) Karawang, bersama – sama meninggalkan gedung Inspektorat. Entah kemana tujuannya? Ketika kalangan awak media berusaha mengkonfirmasi beberapa pejabat Inspektorat, mereka enggan memberikan komentar.

Pemerhati politik dan pemerintahan yang juga pengurus salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas), yaitu Andri Kurniawan juga turut bergabung dengan rekan – rekan awak media. Ketika ditanya, aktivis Karawang tersebut menjawab dengan nada santai dan sedikit kelakar, “Ya sekedar melihat perkembangan terakhir diinjury time penyelesaian soal temuan Riksus AMJ saja. Itung – itung menemani kawan – kawan wartawan menjalankan tugas,”

Namun dipertengahan sesi keterangan persnya, sikap kritisnya mulai terlihat. Sambil melihat jam ditangannya, Andri mengatakan, “Wah ini sudah pukul 00:04 WIB nih. Artinya, sudah habis kesempatan bagi para Bakal Calon Kades untuk menyelesaikan persoalan sebagai syarat utama untuk mendapatkan Rekomendasi Bupati dan sebagai syarat penting mengikuti kontestasi bagi petahana untuk melengkapi berkas persyaratan kepada Panitia 11,”

Ditegaskannya, “Ini perlu diketahui, dari sisa beberapa Kades yang tadi belum dapat menyelesaikan, apa kah sampai batas waktu akhir pukul 00:00 WIB sudah dapat diselesaikan atau belum? Karena sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 64 Tahun 2020. Dimana pada bagian kedua tentang persyaratan, Pasal 34 ayat (1) menjelaskan, Kepala Kepala Desa yang mencalonkan kembali dalam Pemilihan Kepala Desa, selain harus harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 30, juga harus memiliki izin tertulis Bupati,”

“Kemudian ayat (2) berbunyi, Surat izin tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan apa bila Kepala Desa telah melaksanakan kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten,” Jelas Andri.

“Nah, untuk batas akhir penyampaian LPPD AMJ tanggal 26 Januari 2021, sejalan dengan Pasal 40, dimana dalam ayat (1) dijelaskan, Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan yang dilampirkan, kepada Bakal Calon Kepala Desa diberi kesempatan untuk melengkapi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya waktu penelitian kelengkapan persyaratan administrasi. Selanjutnya dipertegas pada ayat (2), Bakal Calon Kepala Desa yang tidak melengkapi kekurangan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak ditetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administrasi,” Urainya.

“Untuk itu, saya mewanti – wanti kepada seluruh Panitia 11. Apa bila sampai batas waktu, yakni tanggal 26 Januari 2021, ada Bakal Calon Kades Petahana yang tidak menyertakan surat izin tertulis dari Bupati. Maka jelas – jelas tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Perbup Nomor 64 Tahun 2020,” Tandasnya.
Rabu,27/01/21

Andri juga mengingatkan, “Begitu pun dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, harus memberikan masukan kepada Bupati, agar tidak terjadi inkonsisten terhadap Perbup yang dibuatnya sendiri. Kalau sampai batas akhir penyelesaian LPPD AMJ ada Kades yang belum menyelesaikan, tidak perlu diberi rekomendasi atau izin tertulis. Ini perlu saya ingatkan, khawatir Bupati lupa dengan deadline LPPD AMJ,”

“Ya itu tadi, kuncinya ada di Panitia 11. Jika sampai pukul 00:00 WIB tanggal 26 Januari 2021 Bacalon Kades tidak menyerahkan surat izin tertulis dari Bupati, berarti tidak terpenuhinya persyaratan administras sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 40 sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 34 Perbup Nomor 64 Tahun 2020,” Pungkasnya.

 

Iswanto.

Bagikan:

Iklan