Loloskan Hasrat Bejatnya, Sang Ayah di Kotabaru Tega Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri
KOTABARU, infobanua.co.id – Dalam gelar pres release Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto m3nyampaikan tentang sang ayah tega menyetubuhi purinya sendiri, seni (4/3/2024).
Dimana ungkap Suhartanto, pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur itu, harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Pelaku berinisial SE, warga Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tersebut, sudah lama berpisah dengan istrinya.
Sementara sang anak SPA (15) masih pelajar anak dari pelaku harus kehilangan keperwanannya akibat ulah napsu bejat ayahnya sendiri.
Aksi pelaku yang terbongkar, hingga akhirnya pelaku ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Macan Bamega,
Satreskrim Polres Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, didampingi Kasat Reskrim Kotabaru, dan Kabag Ops Kotabaru, saat menggelar pers release di gedung utama Polres Kotabaru, Senin, (4/3/2024) mengatakan pelaku berhasil diringkus setelah dua bulan kabur usai melakukan perbuatan keji tersebut.
Pelaku merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Pulau Laut Utara.
Di informarmasikan, korban tinggal tidak serumah dengan pelaku lantaran pelaku telah lama bercerai dengan sang istri.
Pelaku ini berhasil diringkus personel kami setelah kabur ke kawasan Longkali, Kalimantan Timur (Kaltim) disokong personel Polres Paser,” ucap Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto,
Adapun kronologis pelaku meloloskan hajat bejatnya tersebut, terjadi saat korban diajak pelaku untuk tidur dan bermalam di rumahnya. saat malam hari, saat itu korban tengah tertidur lelap dan korban lantaran menggunakan pakaian daster, kamudian daster sang sang anak tersebut tersingkap ke atas, dan disitulah pelaku memulai aksi kejinya.
“Melihat putrinya tertidur pulas lalu dasternya tersingkap, disitulah hasrat birahi pelaku muncul hingga nekat menyetubuhinya,” ucap Kapolres Kotabaru.
Setelah kejadian itu, korban merasa tidak terima atas kelakuan ayanhnya, kamudain korban langsung melaporkan apa yang dialaminya ke polres Kotabaru.
Akibat ulahnya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal, persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Hal itu tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, ditambah sepertiga ancaman hukuman jika dilakukan oleh orang tuanya sendiri,” terang Kapolres Kotabaru.(JL).