infobanua.co.id
Beranda Daerah Pihak SPBU PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Luruskan Informasi Terkait Tudingan Kongkalikong dengan Koperasi Tuah Nelayan Pesisir

Pihak SPBU PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Luruskan Informasi Terkait Tudingan Kongkalikong dengan Koperasi Tuah Nelayan Pesisir

Manejer SPBU PD. SPR Nurdiansyah,

Rokan Hilir, infobanua.co.id – Sebenernya dari awal sudah disampaikan bahwa pihak SPBU PD. SPR tidak ada kongkalikong dengan pihak koperasi. Pihak SPBU melayani nelayan, melayani anggota koperasi dengan harga standar Pertamina supaya nelayan itu bisa menikmati BBM Subsidi yang di keluarkan oleh pemerintah, ” kata Manejer SPBU PD. SPR Nurdiansyah, Minggu (10/03/2024).

Nurdiansyah menyebutkan harga minyak Solar per liternya masih tetap Rp. 6 800 dan Pertalite Rp. 10.000 per liter.

“Semenjak saja menjabat manejer baru di SPBU PD. SPR ini sudah lebih kurang empat bulan saya sudah menyarankan supaya tidak ada lagi yang namanya pungli. Inilah yang saya lakukan. Nah maka dari itu kami pihak SPBU berkerjasama dengan pihak koperasi sebagai jasa pengantar supaya minyak disalurkan kepada yang betul-betul tepat sasaran, “sebutnya.

Kemudian Maneher SPBU PD. SPR juga mengajak pihak koperasi dan pihak HNSI untuk sama-sama mengatur agar BBM subsidi tepat sasaran.

” Kami mengajak pihak koperasi dan HNSI agar BBM subsidi dapat disalurkan kepada nelayan. Ini harapan kami SPBU. Dan pihak SPBU tidak ada kongkalikong dengan pihak koperasi sebagaimana berita yang beredar, ” harapnya.

Nurdiansyah menegaskan, pihaknya tidak akan melayani konsumen membeli BBM menggunakan jirigen tanpa mengantungi surat rekomendasi dari Dinas terkait.

” Yang kami tekankan adalah rekomendasi, rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Dinas Perhubungan. ini lah regulasi yang kami perketat. Rekomendasi itu harus ada tanpa rekomendasi pihak SPBU tidak pernah nelayani konsumen yang notabene nya adalah anggota koperasi itulah harapan kami, ” tegas Nurdiansyah.

Dijelaskan, terkait perihal kerjasama antara SPBU PD SPR dengan pihak ketiga dalam hal ini koperasi Tuah Nelayan Pes8sir itu sudah ada dasar hukumnya.

“Kami sudah menghubungi pihak pertamina, kerjasama dengan koperasi itu diperbolehkan.Persoalan dasar hukum itu memang sudah ada dasar hukumnya. Bahwa jasa pengantar itu sudah jelas, namanya jasa pengantar, sudah kesepakatan bersama itu tidak dinamakan pungli, itu jasa pengantar kepada nelayan, ” jelasnya.

IB

Bagikan:

Iklan