infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat BAZNAS Cianjur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah Sebesar Rp.40.000 dan Rp.55.000

BAZNAS Cianjur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah Sebesar Rp.40.000 dan Rp.55.000

Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Cianjur telah menetapkan nominal zakat fitrah 1445 Hijriah

infobanua.co.id, CIANJUR – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Cianjur telah menetapkan nominal zakat fitrah 1445 Hijriah dengan dua nominal yaitu Rp.40.000 untuk kategori medium dan Rp.55.000 untuk kategori premium.

Kepala Bidang Humas dan Umum BAZNAS Kabupaten Cianjur, Alwan Pariadi Munthe,mengatakan nominal zakat fitrah 1445 Hijriah ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama instansi pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).Kabupaten Cianjur.

Selain itu baznas bersama instansi terkait telah melakukan survei harga beras di pasar dengan berbagai jenis beras saat ini, tercatat harga beras di pasar bervariasi ada yang harganya Rp16.000 Rp15.000, Rp 14.400 ,dan Rp.12.000 per kilogram.

” Dari hasil rapat diambil harga beras yang ditengah yakni Rp.14.000 atau yang banyak.dikonsumsi masyarakat ,Jadi nominal Zakat fitrah untuk kategori medium Rp.40.000, sedangkan untuk kategori premium seperti jenis Pandan wangi di Cianjur senilai Rp.55.000 ,” kata Alwan,Kamis (14/03/2024).

” Untuk masyarakat yang akan membayar zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter,” tambahnya.

Alwan menjelaskan untuk penerimaan zakat fitrah nanti pihaknya bersama tim pengumpul di masing-masing kecamatan akan mengupayakan untuk menerima pembayaran zakat baik melalui kantor Baznas Cianjur maupun masing-masing Unit Pengumpul Zakat di Kecamatan.

“Untuk mengumpulkan bisa dimulai sejak awal Ramadan dan baznas menerima hingga 2 hari sebelum lebaran.Zakat yang diterima baznas akan disalurkan sepenuhnya dan nanti akan kita Perlihatkan jumlah penerimaan agar transparan,” pungkasnya.

Hasbi (Abie).

Bagikan:

Iklan