infobanua.co.id
Beranda TAPIN Pemkab Tapin Gelar Sosialisasi Implementasi Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik

Pemkab Tapin Gelar Sosialisasi Implementasi Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik

Sosialisasi dibuka oleh Pj Bupati Tapin diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Dr Sufiansyah.

Rantau, infobanua.co.id –  Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Tapin mensosialisasikan implementasi Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dengan mendatangkan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (19/4/2024) bertempat Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin.

Sosialisasi dibuka oleh Pj Bupati Tapin diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Dr Sufiansyah.

Kepala Bagian Organisasi Setda Tapin Rini Yusnita melaporkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk pendalaman pemahaman terkait Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Sosialisasi ini dalam upaya memberikan pendalaman pemahaman oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin tentang Standar Pelayanan Publik yang ideal,” ujarnya.

Sebagaimana tujuan dari reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan public.

“Oleh karenanya dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh dibutuhkan strategi khusus berupa pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik secara merata dengan mensosialisasikam Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tapin,” katanya.

Adapun peserta adalah Kepala SKPD, Camat, Kepala Bagian, Sekretaris SKPD pada SKPD.

Sementara Sekretaris Daerah Tapin Dr Sufiansyah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalsel yang telah berkenan hadir memberikan nara sumber dalam sosialisasi ini.

Seperti kita ketahui bersama Repormasi Birokrasi bertujuan menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegrasi tinggi bebas dan bersih KKN,.mampu melayani publik netral sejahtera berdedikasi dan memegang teguh  nilai nilai dasar dan kode etik Aparatur negara.

Terkait dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik telah mengamanatkan agar semua penyelenggara pelayanan publik dapat menyediakan yang berkualitas bagi warga masyarakat pengguna layanan.

“Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas merupakan harapan banyak pihak dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi tersebut,” jelasnya.

Oleh karenanya perlu komitmen kita bersama untuk mempertahankan bahkan terus meningkatkan pencapaian yang telah didapat saat ini.

Pada kesempatan baik ini saya mengajak seluruh pimpinan perangkat daerah untuk terus berupaya bersama sama meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dilingkungan masing masing dan gunakan momentum kegiatan ini dengan sebaik baiknya untuk perubahan kabupaten Tapin agar terus lebih baik lagi.

Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Tapin pada tahun 2023 mendapatkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ombudsman RI dengan nilai 90,25 kategori A dengan opini kualitas tertinggi sebelumnya tahun 2022 mendapatkan nilai 67,95 kategori C opini kualitas sedang. Sementara dari Indeks Kualitas Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, pada tahun 2023 mendapatkan nilai 4,29 dengan 3 lokus baru setelah pada tahun 2022 mendapatkan nilai 4,26.

Sosialisasi pelayanan publik oleh dua orang pemateri dari Ombudsman RI yaitu Bapak Benny Sanjaya SH MH selaku kepala Keasistenan pencegahan Maladministrasi dan Bapak Rukalinor SPDi MH selaku asisten maladministrasi Ombudsman RI  Perwakilan Kalsel.

Fad/IB

Bagikan:

Iklan