BKPSDM Nunukan Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN Pemkab Nunukan
NUNUKA- Pemkab Nunukan melalui BKPSDM Nunukan telah menerbitkan Surat Keputusan kenaikan kepada pegawai negeri sipil di Kabupaten Nunukan. SK kenaikan pangkat PNS dilingkungan Pemerintah kabupaten Nunukan untuk kenaikan pangkat per 1 April 2020 telah terbit.
Hal ini dibenarkan Kaban BKPSDM Nunukan Sudirman SS, Rabu (20/3/2024). Mantan Lurah ini merinci SK yg terbit awal ini adalah SK non fungsional yg terdiri atas 1 JPT, 18.administrator, 48 pengawas, pilihan penyesuaian ijazah 38 dan Kenaikan pangkat otomatis yg telah disetujui 89.
“Secara keseluruhan berkas di luar fungsional 194 dokumen, jumlah berkas yg sudah disetujui 189 dokumen, jumlah berkas yg diproses 4 dokumen sedangkan yg tidak memenuhi syarat (TMS) 1 berkas,” katanya.
Lebih rinci lagi berdasarkan golongan, alumni Fakultas Sastra Unhas ini menjelaskan berdasarkan golongan 4c satu orang, golongan 4b 2 orang, golongan 4a 19 orang, golongan 3d 26 orang, golongan 3c 13 orang, golingan 3b 13 orang, golingan 3a 44 orang, golingan 2d 52 orang, golingan 2c 9 orang, golongan 2b 6 orang, 2a 2 orang, golongan 1c dan 1b masing2 1 orang.
Kenaikan pangkat untuk pejabat fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan masih diproses pihak BKN. “Masih dalam proses,” ujarnya(Yuspal)